Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan sejumlah LBH daerah mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Mereka menilai putusan inkonstitusional bersyarat tersebut merupakan hasil kompromi.
“Meskipun menyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 tetapi MK memberikan putusan yang menggantung atau tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan UU MK,” kata Ketua Umum YLBHI Asfinawati dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Jumat, 26 November 2021.
Asfinawati menyebutkan putusan ini jelas menunjukkan pemerintah dan DPR salah. Mereka dianggap melanggar Konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU.
Walaupun, putusannya disebut inkonstitusional bersyarat di mana pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki. Menurut mereka, seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan 'Batal', sehingga tidak membuat bingung dan mentoleransi pelanggaran.
Baca: Pemerintah Diminta Taat Putusan MK Soal UU Ciptaker
“Ini juga membuat kondisi yang tidak mudah dipenuhi, dan malah menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta agar pemerintah menghentikan UU ini dan seluruh Peraturan Pemerintah turunannya demi mencegah timbulnya korban dari masyarakat dan lingkungan hidup.
“Kita juga Meminta pemerintah menghentikan segera proyek-proyek strategis nasional yang telah merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup,” tegasnya..
Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan sejumlah LBH daerah mengkritik putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian
Omnibus Law tentang
Cipta Kerja. Mereka menilai putusan inkonstitusional bersyarat tersebut merupakan hasil kompromi.
“Meskipun menyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 tetapi MK memberikan putusan yang menggantung atau tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan UU MK,” kata Ketua Umum YLBHI Asfinawati dilansir dari
Media Indonesia, Jakarta, Jumat, 26 November 2021.
Asfinawati menyebutkan putusan ini jelas menunjukkan pemerintah dan DPR salah. Mereka dianggap melanggar Konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU.
Walaupun, putusannya disebut inkonstitusional bersyarat di mana pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki. Menurut mereka, seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan 'Batal', sehingga tidak membuat bingung dan mentoleransi pelanggaran.
Baca:
Pemerintah Diminta Taat Putusan MK Soal UU Ciptaker
“Ini juga membuat kondisi yang tidak mudah dipenuhi, dan malah menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta agar pemerintah menghentikan UU ini dan seluruh Peraturan Pemerintah turunannya demi mencegah timbulnya korban dari masyarakat dan lingkungan hidup.
“Kita juga Meminta pemerintah menghentikan segera proyek-proyek strategis nasional yang telah merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup,” tegasnya..
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)