Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melayangkan somasi kepada dua obligor BLBI, Kaharudin Ongko dan Agus Anwar. Keduanya dianggap belum kooperatif dalam memenuhi kewajibannya.
"Satgas BLBI sekarang ini telah mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya. Apabila tidak diindahkan, Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor bersangkutan," kata Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 22 November 2021.
Satgas BLBI kembali mengingatkan agar para obligor dan debitur BLBI segera melunasi utangnya kepada negara. Satgas juga akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan pelanggaran pidana yang dilakukan obligor atau debitur terkait dengan aset jaminan.
"Pemerintah melalui Satgas BLBI terus-menerus mengingatkan para obligor dan debitur baik melalui surat maupun melalui peringatan atau pernyataan terbuka ini untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang kepada negara," kata Menko Polhukam itu.
Dalam kesempatan itu, Satgas mengumumkan kembali menerima pembayaran dari beberapa obligor dan debitur. Obligor Sjamsul Nursalim mencicil sebagian utangnya senilai Rp150 miliar pada 11 November 2021, 17 November 2021, dan 18 November 2021.
Baca: Satgas BLBI Terima Pembayaran Utang Sjamsul Nursalim Rp150 Miliar
Selain dari Sjamsul, Satgas BLBI menerima penyerahan lagi tanah seluas 100 hektare di Mihanasa, Sulawesi Utara, dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp.
"Pemerintah juga mengapresiasi sejumlah obligor dan debitur yang sudah memenuhi panggilan Satgas BLBI dan menyatakan akan melunasi utangnya. Juga kepada obligor dan debitur yang sudah menunjukan iktikad baik dengan melakukan pembayaran sebagian kewajibannya," kata Mahfud.
Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(Satgas BLBI) melayangkan somasi kepada dua
obligor BLBI, Kaharudin Ongko dan Agus Anwar. Keduanya dianggap belum kooperatif dalam memenuhi kewajibannya.
"Satgas BLBI sekarang ini telah mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya. Apabila tidak diindahkan, Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor bersangkutan," kata Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 22 November 2021.
Satgas BLBI kembali mengingatkan agar para obligor dan
debitur BLBI segera melunasi utangnya kepada negara. Satgas juga akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan pelanggaran pidana yang dilakukan obligor atau debitur terkait dengan aset jaminan.
"Pemerintah melalui Satgas BLBI terus-menerus mengingatkan para obligor dan debitur baik melalui surat maupun melalui peringatan atau pernyataan terbuka ini untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang kepada negara," kata Menko Polhukam itu.
Dalam kesempatan itu, Satgas mengumumkan kembali menerima pembayaran dari beberapa obligor dan debitur. Obligor Sjamsul Nursalim mencicil sebagian utangnya senilai Rp150 miliar pada 11 November 2021, 17 November 2021, dan 18 November 2021.
Baca:
Satgas BLBI Terima Pembayaran Utang Sjamsul Nursalim Rp150 Miliar
Selain dari Sjamsul, Satgas BLBI menerima penyerahan lagi tanah seluas 100 hektare di Mihanasa, Sulawesi Utara, dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp.
"Pemerintah juga mengapresiasi sejumlah obligor dan debitur yang sudah memenuhi panggilan Satgas BLBI dan menyatakan akan melunasi utangnya. Juga kepada obligor dan debitur yang sudah menunjukan iktikad baik dengan melakukan pembayaran sebagian kewajibannya," kata Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)