medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Marwansyah. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang meyeret Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan (APK).
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka APK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 10 Oktober 2017.
Selain Marwansyah, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain. Di antaranya Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarya Pekalongan Iwan Setiono dan Kepala Cabang PT Bank Mandiri Kcp Pekalongan alun-alun Sri Utami Nunik Chairita.
Kepala Cabang Bank Manidiri KCP Jakarta Graha Rekso Lukmanul Hakim juga dijadwalkan diperiksa. Ketiga saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka yang sama.
"Mereka juga akan dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Febri.
KPK menetapkan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Marwansyah. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang meyeret Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan (APK).
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka APK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 10 Oktober 2017.
Selain Marwansyah, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain. Di antaranya Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarya Pekalongan Iwan Setiono dan Kepala Cabang PT Bank Mandiri Kcp Pekalongan alun-alun Sri Utami Nunik Chairita.
Kepala Cabang Bank Manidiri KCP Jakarta Graha Rekso Lukmanul Hakim juga dijadwalkan diperiksa. Ketiga saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka yang sama.
"Mereka juga akan dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Febri.
KPK menetapkan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)