Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya pihak penerima aliran dana suap dan gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang ikut menggarap sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Pihak-pihak yang diduga kecipratan aliran suap dan gratifikasi itu merupakan pejabat di Kementerian Perhubungan.
"Memang kita temukan juga pihak lain yang terima aliran dana itu di Kementerian Perhubungan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin 11 Desember 2017.
Pada kasus yang menjerat Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono ini, sejumlah pejabat Kemenhub beberapa kali dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Namun, mereka yang dipanggil berhalangan hadir dengan alasan tengah menjalani tugas negara.
Salah satu yang pernah dipanggil yakni Menteri ESDM Ignasius Jonan, yang saat kasus ini bergulir Jonan menjabat sebagai Menteri Perhubungan. Kuat dugaan, Jonan mengetahui sepak terjang Tonny termasuk kucuran dana suap dari proyek di lingkungan Kemenhub tersebut.
Apa lagi, Jonan juga yang melantik Tonny menjadi Dirjen Perhubungan Laut pada Mei 2016. Disinggung soal hal itu, Febri menjawabnya dengan diplomatis.
"Kami belum bisa sampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari pihak pemberi tersebut," ujar Febri.
Dugaan Jonan ikut andil pada kasus ini semakin meruncing setelah penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap staf khususnya yakni Hadi Mustofa. Melalui Hadi, penyidik ingin mengonfirmasi sejumlah hal salah satunya soal aliran dana haram suap dan gratifikasi tersebut.
Hadi dikenal dekat dengan Jonan sejak menjabat sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero). Saking dekatnya Hadi diangkat menjadi staf khusus saat Jonan didapuk menjadi Menteri Perhubungan oleh Presiden Joko Widodo.
Bahkan, hubungan dekat itu berlanjut saat Jokowi menunjuk Jonan sebagai Menteri ESDM, Hadi kembali diangkat sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian ESDM. Sama halnya dengan Jonan, Hadi juga belum pernah memenuhi panggilan penyidik KPK.
Meski belum mau menyebut secara gamblang keterlibatan pihak itu termasuk kepada Jonan, Febri dengan tegas menyatakan bahwa dana suap dari perusahaan yang menggarap proyek di lingkungan Direktorat Perhubungan Laut mengalir ke sejumlah pejabat di Kemenhub.
"Ini akan kita dalami secara terus menerus karena diduga ada alokasi pada beberapa pejabat di Kemenhub untuk berbagai kepentingan terkait usaha tersangka sebelumnya," pungkas Febri.
Bukan hanya itu, Febri juga tak menampik kalau pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang menerima aliran uang haram dari sejumlah perusahaan penggarap proyek di Kemenhub. Dia mengimbau kepada pihak-pihak penerima untuk segera mengembalikan uang panas dari suap dan gratifikasi tersebut.
"Dan kami imbau sebagian pihak udah kembalikan uang dan yang belum kembalikan tapi sudah menerima akan lebih baik mereka kembalikan," pungkas Febri.
KPK sebelumnya menetapkan Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adi Putra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya pihak penerima aliran dana suap dan gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang ikut menggarap sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Pihak-pihak yang diduga kecipratan aliran suap dan gratifikasi itu merupakan pejabat di Kementerian Perhubungan.
"Memang kita temukan juga pihak lain yang terima aliran dana itu di Kementerian Perhubungan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin 11 Desember 2017.
Pada kasus yang menjerat Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono ini, sejumlah pejabat Kemenhub beberapa kali dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Namun, mereka yang dipanggil berhalangan hadir dengan alasan tengah menjalani tugas negara.
Salah satu yang pernah dipanggil yakni Menteri ESDM Ignasius Jonan, yang saat kasus ini bergulir Jonan menjabat sebagai Menteri Perhubungan. Kuat dugaan, Jonan mengetahui sepak terjang Tonny termasuk kucuran dana suap dari proyek di lingkungan Kemenhub tersebut.
Apa lagi, Jonan juga yang melantik Tonny menjadi Dirjen Perhubungan Laut pada Mei 2016. Disinggung soal hal itu, Febri menjawabnya dengan diplomatis.
"Kami belum bisa sampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari pihak pemberi tersebut," ujar Febri.
Dugaan Jonan ikut andil pada kasus ini semakin meruncing setelah penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap staf khususnya yakni Hadi Mustofa. Melalui Hadi, penyidik ingin mengonfirmasi sejumlah hal salah satunya soal aliran dana haram suap dan gratifikasi tersebut.
Hadi dikenal dekat dengan Jonan sejak menjabat sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero). Saking dekatnya Hadi diangkat menjadi staf khusus saat Jonan didapuk menjadi Menteri Perhubungan oleh Presiden Joko Widodo.
Bahkan, hubungan dekat itu berlanjut saat Jokowi menunjuk Jonan sebagai Menteri ESDM, Hadi kembali diangkat sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian ESDM. Sama halnya dengan Jonan, Hadi juga belum pernah memenuhi panggilan penyidik KPK.
Meski belum mau menyebut secara gamblang keterlibatan pihak itu termasuk kepada Jonan, Febri dengan tegas menyatakan bahwa dana suap dari perusahaan yang menggarap proyek di lingkungan Direktorat Perhubungan Laut mengalir ke sejumlah pejabat di Kemenhub.
"Ini akan kita dalami secara terus menerus karena diduga ada alokasi pada beberapa pejabat di Kemenhub untuk berbagai kepentingan terkait usaha tersangka sebelumnya," pungkas Febri.
Bukan hanya itu, Febri juga tak menampik kalau pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang menerima aliran uang haram dari sejumlah perusahaan penggarap proyek di Kemenhub. Dia mengimbau kepada pihak-pihak penerima untuk segera mengembalikan uang panas dari suap dan gratifikasi tersebut.
"Dan kami imbau sebagian pihak udah kembalikan uang dan yang belum kembalikan tapi sudah menerima akan lebih baik mereka kembalikan," pungkas Febri.
KPK sebelumnya menetapkan Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adi Putra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DMR)