Bupati Lampung Tengah dan Calon Gubenur Lampung Mustafa dengan rompi tahanan berbicara kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2). ANTARA FOTO/Reno Esnir.
Bupati Lampung Tengah dan Calon Gubenur Lampung Mustafa dengan rompi tahanan berbicara kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

Bupati Mustafa Diperiksa Perdana Hari Ini

Juven Martua Sitompul • 20 Februari 2018 11:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah Mustafa.
 
Pemeriksaan perdana ini dilakukan setelah KPK resmi menetapkan Mustafa sebagai tersangka suap persetujuan pinjaman daerah kepada DPRD Lampung Tengah.
 
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS (J Natalis Sinaga)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Februari 2018.

Baca: KPK Tahan Bupati Lampung Tengah
 
Selain Mustafa, penyidik juga memanggil tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yang dipanggil antara lain, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
 
Kali ini, Natalis diperiksa sebagai saksi untuk Rusliyanto, sedangkan Rusliyanto dan Taufik dimintai keterangan untuk Natalis. Ini juga merupakan pemeriksaan perdana setelah mereka ditahan pada akhir pekan lalu.
 
KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini Mustafa ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
 
Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.
 
Selain Mustafa, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga; anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto; dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan