Gubernur Jambi Zumi Zola menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Gubernur Jambi Zumi Zola menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Harta Kekayaan Zumi Zola Mencapai Rp3,5 Miliar

Juven Martua Sitompul • 02 Februari 2018 20:04
Jakarta: Gubernur Jambi Zumi Zola resmi menyandang status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp6 miliar dari sejumlah proyek di lingkungan Pemeritah Provinsi Jambi.
 
Berdasarkan penelusuran Medcom.id dari laman acch.kpk.go.id, politikus PAN itu tercatat memiliki harta kekayaan hingga Rp3,5 miliar. Kekayaan orang nomor satu di Jambi itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
 
Untuk harta tidak bergerak terdiri dari tanah dan bangunan di daerah Jakarta Selatan, Depok, dan sekitar daerah Jawa Barat  dengan senilai Rp1.179.200.000.

Sedangkan harta bergerak mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu terdiri dari sejumlah alat transportasi. Antara lain, dua buah mobil dengan merek Ford Ranger dan Toyota Avanza. Jika ditotal senilai Rp491.250.000.
 
Selain itu, Zumi juga memiliki harta berupa giro dan setara kas lainnya senilai Rp1.849.550.047. Dalam laporan kekayaan itu, Zumi tidak memiliki hutang maupun piutang.
 
Baca: Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp6 Miliar
 
KPK menetapkan Zumi dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
 
Zumi dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi. Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
 
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan