Jakarta: Amar putusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang dimohonkan Paustinus Siburian.
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.
Majelis hakim menilai permohonan tak jelas atau kabur. Sehingga, permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Dalam pertimbangannya, majelis mengaku mengetahui objek permohonan yang diuji. Namun, majelis tak sepenuhnya paham dengan keinginan pemohon mengajukan uji materi UU tentang Jaminan Produk Halal itu.
"Namun Mahkamah tidak dapat memahami apa yang sesungguhnya diinginkan oleh pemohon," ujar Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan Mahkamah.
Padahal, dalam permohonan yang diajukan pemohon terdapat rumusan petitum. Hanya saja, rumusan petitum itu dinilai tak lazim dan membingungkan.
"Terlebih lagi petitum dimaksud tidak sejalan dengan posita permohonan Pemohon, padahal posita dan permohonan merupakan hal yang sangat fundamental bagi Mahkamah dalam menilai dan memutus tiap perkara," tambah Hakim Konstitusi.
Sebelumnya pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan a quo, karena pemohon tidak mendapatkan batasan yang jelas mengenai persoalan halal atau tidak halalnya suatu produk, baik menyangkut bahan maupun proses produksinya.
Menurut pemohon adalah tidak tepat bila pembentuk undang-undang membuat tujuan UU JPH untuk "masyarakat", karena pemohon merasa sebagai anggota masyarakat yang tidak diwajibkan untuk mendapatkan jaminan produk halal.
Jakarta: Amar putusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang dimohonkan Paustinus Siburian.
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.
Majelis hakim menilai permohonan tak jelas atau kabur. Sehingga, permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Dalam pertimbangannya, majelis mengaku mengetahui objek permohonan yang diuji. Namun, majelis tak sepenuhnya paham dengan keinginan pemohon mengajukan uji materi UU tentang Jaminan Produk Halal itu.
"Namun Mahkamah tidak dapat memahami apa yang sesungguhnya diinginkan oleh pemohon," ujar Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan Mahkamah.
Padahal, dalam permohonan yang diajukan pemohon terdapat rumusan petitum. Hanya saja, rumusan petitum itu dinilai tak lazim dan membingungkan.
"Terlebih lagi petitum dimaksud tidak sejalan dengan posita permohonan Pemohon, padahal posita dan permohonan merupakan hal yang sangat fundamental bagi Mahkamah dalam menilai dan memutus tiap perkara," tambah Hakim Konstitusi.
Sebelumnya pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan a quo, karena pemohon tidak mendapatkan batasan yang jelas mengenai persoalan halal atau tidak halalnya suatu produk, baik menyangkut bahan maupun proses produksinya.
Menurut pemohon adalah tidak tepat bila pembentuk undang-undang membuat tujuan UU JPH untuk "masyarakat", karena pemohon merasa sebagai anggota masyarakat yang tidak diwajibkan untuk mendapatkan jaminan produk halal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)