Ilustrasi Pembobolan ATM. Foto Medcom.id Mohammad Rizal.
Ilustrasi Pembobolan ATM. Foto Medcom.id Mohammad Rizal.

WNA Pelaku Skimming Rekrut WNI untuk Lakukan Pemetaan

Deny Irwanto • 21 Maret 2018 07:57
Jakarta: Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu menangkap empat Warga Negara Asing (WNA) dalam kasus pencurian data elektronik nasabah di mesin ATM bermodus skimming.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, untuk memuluskan aksinya, para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
 
"Kebetulan para tersangkanya adalah dari warga negara asing, rata-rata dari Eropa Timur dan semua ini masuk ke Indonesia menggunakan visa turis jadi menggunakan visa kunjungan," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Maret 2018.

Argo menjelaskan, para pelaku sudah merencanakan skimming dari negara asalnya. Setelah sampai di Indonesia, lanjut Argo, para pelaku melakukan perekrutan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk diajak kerja sama.
 
"Dengan merekrut atau merangkul warga negara kita artinya dia bisa menerjemahkan maksudnya dan dia (WNI) menjadi petunjuk. Jadi dia (WNI) yang memberikan informasi," ungkap Argo.
 
Berkaca dari kasus ini, Argo meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukam pertemanan terhadap orang asing.
 
Argo juga meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada polisi jika menemukan kasus serupa di kemudian hari.
 
"Selektif itu jangan sampai nanti terbawa dengan perbuatan orang-orang asing itu," pungkas Argo.
 
Sebelumnya dalam kasus skimming polisi menangkap BKV, 46, warga Bulgaria, kemudian polisi juga menangkap I, RL, dan ASC asal Rumania dan FH asal Hungaria. Sementara itu, WNI yang terlibat kasus ini berinisial MK.
 
Penangkapan berawal dari laporan  salah satu nasabah yang merasa saldo ATM terus berkurang. Selanjutnya pihak bank membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
 
Kelompok ini telah beroperasi di 64 bank baik di dalam negeri dan luar negeri, yang mana 13 bank berada di Indonesia. 
 
Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 46 Jo pasal 47 jonpasak 31 ayat 1 dan 2 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3,4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan