Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi di Pengadilan Tipikor (30/10) - ANT/Sigid Kurniawan
Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi di Pengadilan Tipikor (30/10) - ANT/Sigid Kurniawan

Anwar Benarkan Foto Bareng Mendes PDTT dengan Auditor BPK

Faisal Abdalla • 23 November 2017 02:32
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah barang bukti dalam sidang lanjutan kasus suap yang melibatkan auditor BPK, Rochmadi Saptogiri. Salah satunya, gambar tangkapan layar percakapan mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito, dan Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi di aplikasi pesan singkat. 
 
Pada gambar yang ditunjukkan, Sugito mengirimkan foto Menteri Desa, Eko Putro Sandjojo bersama Auditor BPK, Choirul Anam kepada Anwar Sanusi melalui aplikasi pesan singkat. "Iya saya memang dikirimkan foto pak Menteri bersama pak Anam," kata Anwar ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 22 November 2017.
 
Dalam percakapan tersebut, Anwar mengomentari foto yang dikirimkan Sugito, "Senyumnya renyah," tulis Anwar. Komentar Anwar dibalas oleh Sugito, "Alhamdulilah, perjuangan Pak Sekjen dan kita semua. WTP Pak Sekjen."

Sugito sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus yang sama. Ia divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
 
KPK mendakwa Rochmadi dalam tiga perkara. Pertama, kasus dugaan suap dari dua pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebesar Rp240 juta.
 
Ia juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang Rp3,5 miliar pada kurun waktu tahun 2014 hingga 2017. Saat itu, Rochmadi menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III.
 
Setelah menerima gratifikasi Rp3,5 miliar, Rochmadi disebut tidak pernah melapor ke KPK. Perbuatan Rochmadi menerima gratifikasi dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan.
 
Atas perbuatannya di kasus dugaan gratifikasi, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan