Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi disebut menggunakan uang Rp2 miliar untuk banyak keperluan. Salah satunya, uang yang berasal dari anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) itu, dipakai untuk mendesain renovasi rumah.
Pada 2015, Istri Imam, Shobibah Rohmah, bertemu Budiyanto Pradono dan Intan Kusuma Dewi. Keduanya adalah perwakilan Kantor Budipradono Architecs.
"Dari pertemuan itu dibicarakan bahwa Shobibah Rohmah berminat untuk menggunakan jasa Kantor Budipradono Architecs untuk mendesain rumah milik terdakwa," kata JPU pada KPK, Muhammad Riduan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020.
Riduan menyebut, Shobibah ingin merenovasi rumah pribadi Imam di Cipayung, Jakarta Timur. Perjanjian biaya desain dan pengerjaan disepakati Rp700 juta, pada 9 Juli 2015. Pembayaran dibagi empat termin yakni Rp200 juta, Rp300 juta, Rp150 juta dan Rp50 juta.
Imam Nahrawi saat sidang dakwaan. Foto: Medcom.id/Theoifilius
Saat kesepakatan dengan pihak konsultan, Shobibah sudah membayar termin pertama sebesar Rp200 juta. Untuk termin selanjutnya, Intan Kusuma Dewi dari kantor arsitek diminta berkoordinasi dengan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Pada Oktober 2016, Ulum menindaklanjuti permintaan Shobibah untuk berkoordinasi. Ulum menghubungi Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima), Lina Nurhasanah.
Riduan menyebut Ulum meminta uang Rp2 miliar pada Lina. Uang tersebut digunakan untuk membayar 'Omah Bapak' atau rumah bapak. Ketika dihubungi, Lina sempat menolak.
Namun, Ulum medesak agar uang disiapkan, diambil dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satlak Prima. Selain untuk rumah Imam, uang korupsi itu dipakai membayar desain properti lain. Pada Mei 2019, Shohibah meminta arsitek langganannya mendesain asrama santri seluas 3.022 meter persegi di Cipedak, Jagakarsa.
Ongkos total desain arsitektur mencapai Rp815 juta dan dibayar menggunakan uang Rp2 miliar yang diminta Ulum kepada Lina.
Atas perbuatannya, Imam didakwa Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberatansan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi disebut menggunakan uang Rp2 miliar untuk banyak keperluan. Salah satunya, uang yang berasal dari anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) itu, dipakai untuk mendesain renovasi rumah.
Pada 2015, Istri
Imam, Shobibah Rohmah, bertemu Budiyanto Pradono dan Intan Kusuma Dewi. Keduanya adalah perwakilan Kantor Budipradono Architecs.
"Dari pertemuan itu dibicarakan bahwa Shobibah Rohmah berminat untuk menggunakan jasa Kantor Budipradono Architecs untuk mendesain rumah milik terdakwa," kata JPU pada KPK, Muhammad Riduan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020.
Riduan menyebut, Shobibah ingin merenovasi rumah pribadi Imam di Cipayung, Jakarta Timur. Perjanjian biaya desain dan pengerjaan disepakati Rp700 juta, pada 9 Juli 2015. Pembayaran dibagi empat termin yakni Rp200 juta, Rp300 juta, Rp150 juta dan Rp50 juta.
Imam Nahrawi saat sidang dakwaan. Foto: Medcom.id/Theoifilius
Saat kesepakatan dengan pihak konsultan, Shobibah sudah membayar termin pertama sebesar Rp200 juta. Untuk termin selanjutnya, Intan Kusuma Dewi dari kantor arsitek diminta berkoordinasi dengan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Pada Oktober 2016, Ulum menindaklanjuti permintaan Shobibah untuk berkoordinasi. Ulum menghubungi Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima), Lina Nurhasanah.
Riduan menyebut Ulum meminta uang Rp2 miliar pada Lina. Uang tersebut digunakan untuk membayar 'Omah Bapak' atau rumah bapak. Ketika dihubungi, Lina sempat menolak.
Namun, Ulum medesak agar uang disiapkan, diambil dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satlak Prima. Selain untuk rumah Imam, uang korupsi itu dipakai membayar desain properti lain. Pada Mei 2019, Shohibah meminta arsitek langganannya mendesain asrama santri seluas 3.022 meter persegi di Cipedak, Jagakarsa.
Ongkos total desain arsitektur mencapai Rp815 juta dan dibayar menggunakan uang Rp2 miliar yang diminta Ulum kepada Lina.
Atas perbuatannya, Imam didakwa Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberatansan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)