Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah daerah (pemda) menjadi aktor pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) terbanyak sepanjang 2019. Ini diketahui berdasarkan tren vonis Tipikor.
"Pegawai Pemda sebanyak 263, peringkat kedua perangkat desa 188, dan terakhir swasta. (Mereka) paling sering didudukkan dalam kasus tipikor," kata Peneliti Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana dalam telekonferensi, Minggu, 19 April 2020.
Ia menilai anggaran dana desa menjadi penyebab PNS di pemda dan perangkat desa tersandung kasus korupsi. Berbagai macam tindakan korupsi dilakukan dalam memuluskan aksi yang melanggar hukum tersebut.
"Banyak kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa terlibat parktik suap berbentuk pungutan liar, terkait dengan kerugian uang negara," kata dia.
Baca: KPK Selisik Dugaan Gratifikasi Senilai 1,8 Miliar
Sebanyak 271 kasus korupsi ditangani polisi, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2019. Sektor dana desa mendominasi dengan jumlah 46 kasus. Dari kasus korupsi itu kerugian negara mencapai Rp32,2 miliar.
Fenomena korupsi di anggaran desa perlu dijadikan catatan serius bagi pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas keuangan desa perlu diperkuat memanfaatkan teknologi informasi.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah daerah (pemda) menjadi aktor pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) terbanyak sepanjang 2019. Ini diketahui berdasarkan tren vonis Tipikor.
"Pegawai Pemda sebanyak 263, peringkat kedua perangkat desa 188, dan terakhir swasta. (Mereka) paling sering didudukkan dalam kasus tipikor," kata Peneliti Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana dalam telekonferensi, Minggu, 19 April 2020.
Ia menilai anggaran dana desa menjadi penyebab PNS di pemda dan perangkat desa tersandung kasus korupsi. Berbagai macam tindakan korupsi dilakukan dalam memuluskan aksi yang melanggar hukum tersebut.
"Banyak kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa terlibat parktik suap berbentuk pungutan liar, terkait dengan kerugian uang negara," kata dia.
Baca:
KPK Selisik Dugaan Gratifikasi Senilai 1,8 Miliar
Sebanyak 271 kasus korupsi ditangani polisi, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2019. Sektor dana desa mendominasi dengan jumlah 46 kasus. Dari kasus korupsi itu kerugian negara mencapai Rp32,2 miliar.
Fenomena korupsi di anggaran desa perlu dijadikan catatan serius bagi pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas keuangan desa perlu diperkuat memanfaatkan teknologi informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)