Polisi mengajukan surat cegah ke luar negeri terhadap kuasa hukum terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Anggraini Kolopaking. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Polisi mengajukan surat cegah ke luar negeri terhadap kuasa hukum terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Anggraini Kolopaking. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Pengacara Djoko Tjandra Dicegah ke Luar Negeri

Siti Yona Hukmana • 24 Juli 2020 16:49
Jakarta: Polisi mengajukan surat cegah ke luar negeri terhadap kuasa hukum terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Anggraini Kolopaking. Surat permohonan cegah dikirim Rabu, 22 Juli 2020.
 
"Dikirimkan ke pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta perihal permohonan pencegahan ke luar negeri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2020.
 
Anita dilarang bepergian ke luar negeri karena penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terkait pemalsuan surat Brigjen Prasetyo Utomo terhadap Djoko Tjandra. Pengacara Djoko Tjandra itu dicegah meninggalkan Indonesia selama 20 hari.

Penyidik sebelumnya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Brigjen Prasetyo Utomo ke Jaksa Agung. Surat yang terdaftar dengan Nomor B/106.4a/VII/2020/Dittipidum itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo pada 20 Juli 2020.
 
Brigjen Prasetyo terancam pidana. Dia diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Membuat Surat Palsu, Pasal 426 KUHP tentang Pejabat yang Membiarkan Seseorang Melarikan Diri dan atau Pasal 221 KUHP tentang Menyembunyikan, Menolong untuk Menghindarkan Diri dari Penyidikan atau Penahanan.
 
Brigjen Prasetyo terbukti mengeluarkan surat jalan untuk buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Teranyar, dia diketahui ikut ke Pontianak, Kalimantan Barat, bersama buronan kelas kakap itu beserta kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.
 
Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencopot jabatan Brigjen Prasetijo dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri. Dia dimutasikan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan