"Total 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Mei 2020.
Ke-15 orang tersebut yakni EF, TW, ASOI, AR, JN, JS, DR, RB, KW, SF, SY, RR, TAM, JL, dan MZ. Peran EF ialah penghasut dan mengumpulkan massa. EF bersama TW, ASOI, AR, JN, dan JS juga menghalangi aparat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kemudian, DR, RB, KW, dan SF berperan menghasut massa. Tersangka lainnya, yakni SY, RR, TAM, JL, dan MZ berperan merusak kendaraan milik polisi dan melempar menggunakan batu.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik di antaranya dua unit mobil, sembilan buah kayu, dan 28 buah batu," ujar Ahmad.
Para pelaku telah ditahan. Mereka disangkakan dengan Pasal 214 Ayat (2) ke-1 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) Ke- 1 KUHP Subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 160 KUHP ancaman 6 tahun Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsider Pasal 212 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya satu hingga delapan tahun penjara.
Baca: 7 Anggota Polres Bungo yang Disandera Dibebaskan
Tujuh anggota Polres Bungo menjadi korban penyanderaan. Kapolsek Pelepat AKP Suhendri bahkan mengalami luka tusuk di bagian bokong usai melakukan razia di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Bungo, Jambi. Tujuh anggota sudah dibebaskan dan AKP Suhendri telah beraktivitas seperti biasa.