Jakarta: Polri melepaskan 25 tersangka penimbun masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) yang ditangkap di sejumlah wilayah Indonesia. Para pelaku hanya diberi peringatan.
"(Penimbun masker) diberikan peringatan. Kalau menyalahgunakan izin perdagangan maka ditindaknya secara administratif, " kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020.
Daniel menegaskan 25 penimbun masker itu tidak ditahan. Penangkapan tersebut, kata dia, buat menenangkan situasi di masyarakat.
Barang bukti yang disita berupa masker dan hand sanitizer pun akan dikembalikan usai pemeriksaan. Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kesesuaian produksi masker dan hand sanitizer dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan rujukan Kementerian Kesehatan.
Baca: Operasi Pasar untuk Tekan Harga Masker
Bila kedapatan melanggar hukum, penimbun masker bisa kembali ditindak. "Apakah (Undang-Undang) peridustrian, (Undang-Undang) perdagangan akan diteliti," ucap Daniel.
Daniel memastikan Korps Bhayangkara tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran masker dan hand sanitizer di masyarakat. Dia menyebut masker yang sudah teruji kelayakannya bakal dikembalikan kepada pemilik untuk nantinya didistribusikan.
"Akan dikembalikan ke pasar, karena sudah normal. Jadi dikembalikan ke pasar semuanya," imbuh Daniel.
Ilustrasi. Antara/Okky Lukmansyah
Kepolisian menangkap 25 orang terkait kasus penimbunan masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) sejak Selasa, 3 Maret 2020. Para tersangka ditangkap di sembilan wilayah.
"Secara keseluruhan terdapat 12 kasus berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret 2020.
Jakarta: Polri melepaskan 25 tersangka penimbun masker dan cairan pembersih tangan (
hand sanitizer) yang ditangkap di sejumlah wilayah Indonesia. Para pelaku hanya diberi peringatan.
"(Penimbun masker) diberikan peringatan. Kalau menyalahgunakan izin perdagangan maka ditindaknya secara administratif, " kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020.
Daniel menegaskan 25 penimbun masker itu tidak ditahan. Penangkapan tersebut, kata dia, buat menenangkan situasi di masyarakat.
Barang bukti yang disita berupa masker dan
hand sanitizer pun akan dikembalikan usai pemeriksaan. Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kesesuaian produksi masker dan hand sanitizer dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan rujukan Kementerian Kesehatan.
Baca:
Operasi Pasar untuk Tekan Harga Masker
Bila kedapatan melanggar hukum, penimbun masker bisa kembali ditindak. "Apakah (Undang-Undang) peridustrian, (Undang-Undang) perdagangan akan diteliti," ucap Daniel.
Daniel memastikan Korps Bhayangkara tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran masker dan
hand sanitizer di masyarakat. Dia menyebut masker yang sudah teruji kelayakannya bakal dikembalikan kepada pemilik untuk nantinya didistribusikan.
"Akan dikembalikan ke pasar, karena sudah normal. Jadi dikembalikan ke pasar semuanya," imbuh Daniel.
Ilustrasi. Antara/Okky Lukmansyah
Kepolisian menangkap 25 orang terkait kasus penimbunan masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) sejak Selasa, 3 Maret 2020. Para tersangka ditangkap di sembilan wilayah.
"Secara keseluruhan terdapat 12 kasus berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)