Jakarta: Tim kuasa hukum terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, protes dengan saksi dari jaksa penuntutan umum (JPU), Teddy Tjokrosapoetro. Teddy disebut tak pernah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dengan Kejaksaan Agung.
“Sudah terbukti, pada tanggal 4 Mei 2020, saksi Pak Teddy ini tidak pernah diperiksa oleh penyidik. Karena itu, kami ingin pemeriksaan lagi untuk mencocokan keterangan di BAP,” kata Kuasa Hukum Benny Tjokro, Bob Hasan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Bob menjelaskan Teddy dihadirkan oleh JPU pada persidangan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Kamis, 13 Agustus 2020. Teddy berstatus saksi untuk terdakwa Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Bob ingin Kejaksaan Agung menguji keakuratan data yang dibeberkan Teddy saat persidangan.Dikonfrontasi dengan BAP yang dimiliki penyidik Kejaksaan Agung.
Baca: Pengacara Terdakwa Jiwasraya Tuding Penyitaan Aset Serampangan
"Sebab dari keterangannya di dalam persidangan, saksi Teddy mengaku tidak pernah di-BAP apalagi menandatangani BAP untuk terdakwa Joko Hartono Tirto. Karenanya, pengakuan saksi ini harus diperjelas dan diperdalam lagi," ujar Bob.
Bob tak ingin jaksa semena-mena dalam mendatangkan saksi dalam persidangan. Dia ingin pengadilan kasus kliennya berjalan adil sesuai hukum yang berlaku.
“Tetapi kami, dari tim kuasa hukum Pak Benny mendorong pemeriksaan terhadap penyidik agar proses penyidikan dilakukan secara transparan. Majelis hakim sebenarnya mendukung dan kita ingin itu,” tegas Bob.
Bob menyebut jaksa memaksakan Teddy jadi saksi untuk menjatuhkan kliennya. Sebab banyak ketidakjelasan saat Teddy dijadikan saksi.
“Jangan sampai disangkut-pautkan (antara Joko dengan Benny). Sebab antara pak Joko, pak Heru dan pak Benny itu tidak ada hubungan secara langsung. Ini yang kita duga, hubungan yang ditempel-tempelkan oleh kejaksaan,” tutur Bob.
Bob ingin kasus yang menimpa kliennya tak dipaksakan. Hukum diminta berjalan dengan semestinya.
"Dan ini harus dibuktikan dalam fakta persidangan. Tugas kami sekarang membuktikan kebenaran materil,” pungkas Bob Hasan.
Jakarta: Tim kuasa hukum terdakwa kasus
Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, protes dengan saksi dari jaksa penuntutan umum (JPU), Teddy Tjokrosapoetro. Teddy disebut tak pernah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dengan Kejaksaan Agung.
“Sudah terbukti, pada tanggal 4 Mei 2020, saksi Pak Teddy ini tidak pernah diperiksa oleh penyidik. Karena itu, kami ingin pemeriksaan lagi untuk mencocokan keterangan di BAP,” kata Kuasa Hukum Benny Tjokro, Bob Hasan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Bob menjelaskan Teddy dihadirkan oleh JPU pada persidangan kasus
korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Kamis, 13 Agustus 2020. Teddy berstatus saksi untuk terdakwa Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Bob ingin Kejaksaan Agung menguji keakuratan data yang dibeberkan Teddy saat persidangan.Dikonfrontasi dengan BAP yang dimiliki penyidik Kejaksaan Agung.
Baca: Pengacara Terdakwa Jiwasraya Tuding Penyitaan Aset Serampangan
"Sebab dari keterangannya di dalam persidangan, saksi Teddy mengaku tidak pernah di-BAP apalagi menandatangani BAP untuk terdakwa Joko Hartono Tirto. Karenanya, pengakuan saksi ini harus diperjelas dan diperdalam lagi," ujar Bob.
Bob tak ingin jaksa semena-mena dalam mendatangkan saksi dalam persidangan. Dia ingin pengadilan kasus kliennya berjalan adil sesuai hukum yang berlaku.
“Tetapi kami, dari tim kuasa hukum Pak Benny mendorong pemeriksaan terhadap penyidik agar proses penyidikan dilakukan secara transparan. Majelis hakim sebenarnya mendukung dan kita ingin itu,” tegas Bob.
Bob menyebut jaksa memaksakan Teddy jadi saksi untuk menjatuhkan kliennya. Sebab banyak ketidakjelasan saat Teddy dijadikan saksi.
“Jangan sampai disangkut-pautkan (antara Joko dengan Benny). Sebab antara pak Joko, pak Heru dan pak Benny itu tidak ada hubungan secara langsung. Ini yang kita duga, hubungan yang ditempel-tempelkan oleh kejaksaan,” tutur Bob.
Bob ingin kasus yang menimpa kliennya tak dipaksakan. Hukum diminta berjalan dengan semestinya.
"Dan ini harus dibuktikan dalam fakta persidangan. Tugas kami sekarang membuktikan kebenaran materil,” pungkas Bob Hasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)