Ilustrasi/Media Indonesia.
Ilustrasi/Media Indonesia.

Manajer Sales Operation PT DI Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 10 Juli 2020 10:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat sementara (Pjs) Manajer Sales Operation PT Dirgantara Indonesia (DI) Ibnu Bintarto. Penyidik mendalami kasus dugaan suap kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017.
 
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IRZ (mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rinaldi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2020.
 
Ibnu dipanggil karena dinilai mengetahui alur korupsi yang dilakukan Irzal. Keterangannya akan digunakan penyidik untuk penguatan bukti.

Baca: Dirut PT PAL Dicecar Penganggaran Fiktif PT DI
 
KPK juga memanggil Kadiv pemasaran tahun 2007-2012 PT DI Arie Wibowo, Kadiv perbendaharaan PT DI Dedy Iriandy, dan Direktur Keuangan PT DI periode 2012-2017 Uray Azhari. Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk Irzal.
 
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.
 
Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan