Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FR (mantan Kepala Divisi II Waskita Karya, Fathor Rachman)," kata pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juni 2020.
Jarot dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan Fathor. Keterangannya akan digunakan penyidik untuk penguatan bukti.
KPK juga memanggil Kabag Marketing PT Waskita Karya (Persero) Tbk Agus Prihatmono dan seorang Notaris Zarius Yan dalam kasus ini. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk Fathor.
Fathor ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. Fathor dan Yuly diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek Waskita Karya.
Baca: KPK Periksa Petinggi Waskita Karya
Belasan proyek itu tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek yang sejatinya dikerjakan perusahaan lain itu dibuat seolah-olah akan dikerjakan empat perusahaan yang telah teridentifikasi.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, Waskita Karya tetap membayar perusahaan subkontraktor itu.
Perusahaan subkontraktor mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk Fathor dan Yuly. Negara diduga merugi Rp186 miliar akibat tindakan culas ini. Angka itu didapat setelah menjumlahkan pembayaran yang dilakukan Waskita Karya kepada empat perusahaan subkontraktor itu.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FR (mantan Kepala Divisi II Waskita Karya, Fathor Rachman)," kata pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juni 2020.
Jarot dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan Fathor. Keterangannya akan digunakan penyidik untuk penguatan bukti.
KPK juga memanggil Kabag Marketing PT Waskita Karya (Persero) Tbk Agus Prihatmono dan seorang Notaris Zarius Yan dalam kasus ini. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk Fathor.
Fathor ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. Fathor dan Yuly diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek Waskita Karya.
Baca:
KPK Periksa Petinggi Waskita Karya
Belasan proyek itu tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek yang sejatinya dikerjakan perusahaan lain itu dibuat seolah-olah akan dikerjakan empat perusahaan yang telah teridentifikasi.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, Waskita Karya tetap membayar perusahaan subkontraktor itu.
Perusahaan subkontraktor mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk Fathor dan Yuly. Negara diduga merugi Rp186 miliar akibat tindakan culas ini. Angka itu didapat setelah menjumlahkan pembayaran yang dilakukan Waskita Karya kepada empat perusahaan subkontraktor itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)