"Dari histori penanganan perkara oleh KPK, pengelolaan dana bantuan kebencanaan menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi para pihak yang menyalahgunakan kewenangannya," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 November 2022.
Pemerintah daerah wajib mengelola pemberian bantuan untuk korban bencana dengan baik. KPK tidak mau donasi dimanfaatkan untuk memperkaya segelintir orang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami tidak ingin hal ini terjadi. Oleh karena itu, KPK juga memberikan atensi dalam pendistribusian donasi bencana Cianjur ini," ucap Cahya.
Baca Juga: Firli: Negara Gagal jika Korupsi Dibiarkan |
Cahya mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan pengelolaan bantuan untuk korban bencana. Tujuannya, tidak ada lagi tindakan koruptif.
"Semoga teman-teman di Cianjur bisa tetap tabah dan kuat menghadapi cobaan ini, dan yang terpenting tetap memiliki semangat untuk kembali pulih dan bangkit," tutur Cahya.