Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Gerak Cepat, Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Penambangan Ilegal Gempol

Siti Yona Hukmana • 28 September 2022 14:14
Jakarta: Tersangka kasus dugaan penambangan ilegal, Andrias Tanudjaja, segera diadili. Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
 
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra membenarkan sudah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua tersebut. Dia menyebut jaksa penuntut umum (JPU) akan memproses penyerahan tahap dua itu.
 
Jemmy mengatakan Kejaksaan butuh waktu mengecek satu persatu alat bukti yang diserahkan penyidik. "Kami harus teliti betul barang bukti yang diserahkan kepada kami. Ini yang membuat proses penyerahan tahap dua kasus tersangka cukup lama," kata Jemmy saat dikonfirmasi, Rabu, 28 September 2022.

Meski masih diproses, penahanan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Andrias Tanudjaja langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Pasuruan.
 

Baca: Polda Kalsel Bekuk 2 Penambang Batu Bara Ilegal


"Andrias Tanudjaja akan ditahan selama 20 hari ke depan dan bila dibutuhkan akan diperpanjang (masa penahanan)," ujar Jemmy.
 
Dia menuturkan ada sejumlah alasan Andrias Tanudjaja ditahan. Di antaranya, karena pertimbangan ancaman yang cukup tinggi, yakni mencapai hukuman penjara 10 tahun. Serta, sebelumnya tersangka telah ditahan oleh penyidik kepolisian.
 
Di samping itu, penahanan juga untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan. Seperti, melarikan diri, menghilangkan alat bukti, hingga mengulangi perbuatannya atau bahkan mempersulit proses persidangan.
 
"Kami akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN (Pengadilan Negeri) Bangil, agar bisa dilakukan persidangan secepatnya," kata Jemmy.
 
Andrias diduga bertanggung jawab atas penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Kasus ini terungkap setelah ditelusuri tim Mabes Polri. Bos besar tambang asal Kota Surabaya, itu ditangkap pada Maret 2021.
 
Andrias Tanujaya disebut sengaja melakukan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan mencemari lingkungan. Dalam perkara ini, Polri menyita puluhan alat berat dan beberapa alat bukti lain.
 
Andrias Tanujaya dipersangkakan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dalam ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan