Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Dok/Antara
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Dok/Antara

Pesan KPK Kepada Kepala Desa: Uang Negara Itu Milik Rakyat

Candra Yuri Nuralam • 27 September 2022 08:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penyaluran dana desa di Indonesia tidak menjadi ladang korupsi. Seluruh kepada desa di Indonesia diharap menyalurkan uang itu dengan bijak.
 
"Uang yang dititipkan negara kepada Anda adalah uang rakyat," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 September 2022.
 
Ghufron mengatakan dana desa disalurkan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jabatan kepada desa diharap tidak digunakan untuk meraup uang itu untuk kepentingan pribadi.

"Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang. Wewenang yang Anda miliki itu wewenang publik tadi digunakan untuk kepentingan diri," ujar Ghufron.
 
Baca juga: Dana Desa Jadi Sumber Pendapatan Utama Sumsel
 
Ghufron menegaskan jabatan kepala desa bukan berarti tidak bisa korupsi. Menurutnya kasus korupsi yang dilakukan kepala desa biasanya berkaitan dengan penggelembungan anggaran, penggelapan kegiatan dan proyek fiktif.
 
"Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi," ucap Ghufron.
 
Atas dasar itulah Ghufron meminta seluruh kepada desa untuk tidak menjadikan dana desa sebagai ladang korupsi. Kepala desa diharap memanfaatkan dana segar dari pemerintah itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
 
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kuswidjanto pemerintah sudah mengeluarkan dana yang banyak untuk menyejahterakan desa di Indonesia. Setidaknya, pemerintah sudah mengeluarkan uang Rp486 juta untuk memajukan desa di Indonesia.
 
Upaya pemerintah itu diharap tidak dikhianati dengan tindakan koruptif dari kepala desa. Lembaga Antikorupsi bakal berkeliling ke desa-desa untuk menjelaskan pentingnya menjaga integritas agar dana dari pemerintah itu tidak dikorupsi.
 
"KPK berkepentingan untuk datang ke desa. Kita harus samakan persepsi apa itu kejahatan korupsi dan apa itu permasalahan yang ada di desa lalu upaya apa yang bisa dilakukan. Kalau kita mengacu dari beberapa faktor terjadi tindak pidana korupsi karena ketidaktahuan," ucap Kumbul.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan