JPU juga mengungkap hal yang dinilai memberatkan hukuman Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Metro TV
JPU juga mengungkap hal yang dinilai memberatkan hukuman Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Metro TV

Breaking News

Putri Candrawathi Tetap Dituntut 8 Tahun Penjara Walau Ada Hal Meringankan

MetroTV • 18 Januari 2023 14:23
Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Walau pun istri Ferdy Sambo itu memiliki beberapa hal meringankan
 
JPU dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023, menyebut Putri sopan selama menjalani persidangan. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU Didi Aditya Rustanto dikutip dari tayangan Breaking News di Metro TV, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Di sisi lain, JPU juga mengungkap hal yang dinilai memberatkan hukuman Putri Candrawathi. Perbuatan Putri dinilai yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah publik.

"Memohon kepada hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang direncanakan," kata Jaksa.
 

Baca juga: Kubu Putri Candrawathi Minta Hakim Kabulkan Pendampingan Psikolog di Rutan


 
Tindakan Putri dinilai memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tuntutan Putri sama dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan suaminya Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. (Sri Dewi Larasati)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan