Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Bharada E Minta Dibebaskan

Fachri Audhia Hafiez • 25 Januari 2023 23:39
Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E meminta dibebaskan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan melalui penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, melalui nota pembelaan atau pleidoinya.
 
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan," kata Ronny saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 25 Januari 2023.
 
Ronny berharap putusan yang adil bagi kliennya. Selain itu, ia menilai perbuatan Bharada E yang menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J tidak dapat dipidana.

"Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," ucap Ronny.
 
Ronny juga meminta pemulihan hak bagi kliennya. Termasuk memulihkan harkat dan martabatnya.
 
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujar Ronny.
 

Baca Juga: Menangis Dengar Pleidoi Bharada E, Ibunda Harap Hakim Jatuhi Hukuman yang Adil


Jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
 
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
 
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan