"Kami letting-nya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang kesini untuk Icad," kata anggota Bharapana Nusantara atau Bhayangkara 46 Nusantara, Muhammad Iqbal Fauzi, di PN Jaksel, Rabu, 25 Januari 2023.
Iqbal mengatakan sudah sering datang ke sidang Bharada E. Namun, kali ini mencapai puluhan anggota yang datang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami bukan pertama kali sebenarnya kami sering ke sini, cuma enggak ramai 1, 2, 3 orang. Ini yang sudah sampe baru 20 masih ada sekitar 20-40 orang," ujar Iqbal.
Iqbal mengatakan mereka merasa telah menjadi saudara satu angkatan dengan Bharada E dan dipertemukan dalam Korps Brimob. Mereka juga berharap rekan satu angkatan mereka tersebut bisa bebas.
"Icad untuk bebaskan, kalau bisa gabung lagi bersama kita. Menurut saya enggak pantas dia sudah melakukan kejujuran. Karena kejujuran di atas segalanya masa kejujuran enggak ada harganya," ucap Iqbal.
Baca: Dituntut 12 Tahun Bui, Bharada E Sampaikan Pembelaan Hari Ini |
Jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui.