"Bahkan yang lebih parah di media sosial saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri," kata Kuat Ma'ruf saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24 Januari 2023.
Kuat Ma'ruf merasa bingung muncul isu tersebut. Ia mengatakan hubungannya dengan Putri Candrawathi sebatas bawahan dan atasan.
"Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini. Karena bagaimana pun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka," ujar Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Ricky Rizal Wibowo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Bacakan Pembelaan Atas Tuntutan 8 Tahun Bui |
Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun.
Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id