Ilustrasi batu bara. MI/Syahrul Karim
Ilustrasi batu bara. MI/Syahrul Karim

Dugaan Praktik Pertambangan Batu Bara Ilegal di Kaltim Disorot

Achmad Zulfikar Fazli • 21 Januari 2023 18:54
Jakarta: Direktur Eksekutif LBH Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Septian Prasetyo menyoroti maraknya praktik dugaan pertambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Diduga ada permainan antara mafia tambang dan pejabat setempat.
 
Dari hasil kajian yang dilakukan tim LBH Pospera, ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan para mafia tambang batu bara dengan pejabat terkait di wilayahnya. Terutama di wilayah hilir, yaitu Pelabuhan Syahbandar.
 
Septian mengatakan kejanggalan yang ditemukannya di antaranya adanya surat perjanjian yang dikeluarkan oleh koperasi, MT, untuk menampung batu bara dari para penambang ilegal.

"Kemudian dengan surat yang dikeluarkan oleh koperasi Mufakat Taka itu, seolah-olah hasil tambang itu bisa menjadi legal. Mereka bisa menjual batu bara keluar melalui pelabuhan dengan bekal surat koperasi. Inikan satu keanehan koperasi bisa melegalkan tambang yang ilegal," kata Septian saat ditemui wartawan di Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2023.
 
Menurut dia, koperasi itu diduga hanya menjadi kedok untuk menampung batu bara dari para penambang ilegal yang ada di wilayah Kaltim. Kemudian, mengunakan dokumen yang dikeluarkan koperasi, para pengusaha ilegal bisa bebas menjual barangnya ke mana pun.
 
"Yang menjadi pertanyaan kita koperasi itu kok bisa menampung batu bara dari para penambang ilegal dan menjualnya kembali hanya berbekal selembar surat dari koperasi itu," ujar dia.
 

Baca Juga: 2 Penambang Emas Ilegal di Jambi Tewas Tertimbun Longsor


Dia menduga apa yang dilakukan koperasi itu tidak terlepas dari kerja sama yang masif dan terstruktur dengan aparat penegak hukum (APH) di Kalimantan Timur.
 
"Saat ini kami sedang menyusun kajian lebih mendalam terkait maraknya penambang ilegal dan gurita batu bara yang masif dan terstruktur di wilayah Kaltim untuk memuat laporan secara resmi kepada Kapolri, Panglima TNI, KPK, dan juga Presiden Joko Widodo," tegas dia.
 
Menurut dia, praktik itu harus dihentikan dengan melibatkan para petinggi di negara ini. Karena menimbulkan dampak lingkungan dan ketidakseimbangan pertumbuhan ekonomi dengan tingkat perkembangan sosial.
 
Hasil penelitian dan kajian para aktivis menunjukkan bahwa tata kelola penambangan batu bara di Kalimantan Timur perlu diperbaiki dalam konteks Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara melalui penerapan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam maupun penerapan konsep governance.
 
Selain itu, perlunya perbaikan kebijakan dan tata kelola tambang batu bara (perizinan, transparansi dan penegakan hukum, serta perlunya penguatan sistem kelembagaan dalam pengelolaan tambang ini.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan