Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti terkait kasus dugaan korupsi impor garam industri, Jumat, 7 Oktober 2022. Susi diperiksa sebagai saksi.
"Iya (diperiksa) sudah ada di Gedung Bundar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dilansir dari Antara, Jumat, 7 Oktober 2022.
Menurut Ketut, keterangan lengkap terkait pemeriksaan Susi sebagai saksi perkara impor garam akan disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, siang nanti, selepas salat Jumat.
"Nanti Dirdik (Kuntadi) doorstop," kata Ketut
Susi Pudjiastuti tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya.
Konstruksi perkara kasus ini yaitu terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp2 triliun pada 2018. Namun, tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan garam industri yang tersedia, sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukkan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Sehingga, mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.
Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Begitu pula dengan kerugian negara, sedang dihitung.
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP)
Susi Pudjiastuti terkait kasus dugaan korupsi impor garam industri, Jumat, 7 Oktober 2022. Susi diperiksa sebagai saksi.
"Iya (diperiksa) sudah ada di Gedung Bundar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dilansir dari Antara, Jumat, 7 Oktober 2022.
Menurut Ketut, keterangan lengkap terkait pemeriksaan Susi sebagai saksi perkara impor garam akan disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, siang nanti, selepas salat Jumat.
"Nanti Dirdik (Kuntadi)
doorstop," kata Ketut
Susi Pudjiastuti tiba di Gedung Bundar
Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya.
Konstruksi perkara kasus ini yaitu terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp2 triliun pada 2018. Namun, tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan garam industri yang tersedia, sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukkan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Sehingga, mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.
Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Begitu pula dengan kerugian negara, sedang dihitung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)