Jakarta: Lili Pintauli Siregar mundur sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semua pihak diminta menghormati keputusan tersebut.
"Yang diambil oleh Ibu Lili Pintauli saya kira harus kita hormati dan itu cara yang paling elegan," kata anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu meminta polemik pengunduran diri Lili menjadi pelajaran. Semua pimpinan lembaga antikorupsi itu diminta bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Pelajaran lah buat kita semua untuk jalankan prosedur yang ada," ungkap dia.
Dia mengaku tak bisa mengomentari terlalu banyak penyebab pengunduran diri Lili. Menurut dia, hal itu urusan internal di KPK.
"Kami komisi III tidak tahu detail apa yang terjadi di sana, tapi kan yang tahu Dewas di sana dan aturan main internal KPK dijalankan," ungkap dia.
Lili mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua Komisi KPK. Surat pemunduran diri Lili Pintauli sudah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara sudah menyetujui pemunduran diri Lili.
"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres (Keputusan Presiden) Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada Medcom.id, Senin, 11 Juli 2022.
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengisian kekosongan jabatan pimpinan KPK diajukan pemerintah.
Nama-nama tersebut diajukan ke DPR. Kemudian, para calon akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III. Nantinya, komisi yang membidangi hukum itu memilih satu nama menjadi pengganti Lili.
Jakarta: Lili Pintauli Siregar mundur sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semua pihak diminta menghormati keputusan tersebut.
"Yang diambil oleh Ibu
Lili Pintauli saya kira harus kita hormati dan itu cara yang paling elegan," kata anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu meminta polemik pengunduran diri Lili menjadi pelajaran. Semua pimpinan lembaga antikorupsi itu diminta bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Pelajaran lah buat kita semua untuk jalankan prosedur yang ada," ungkap dia.
Dia mengaku tak bisa mengomentari terlalu banyak penyebab pengunduran diri Lili. Menurut dia, hal itu urusan internal di
KPK.
"Kami komisi III tidak tahu detail apa yang terjadi di sana, tapi kan yang tahu Dewas di sana dan aturan main internal KPK dijalankan," ungkap dia.
Lili mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua Komisi KPK. Surat pemunduran diri Lili Pintauli sudah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara sudah menyetujui pemunduran diri Lili.
"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres (Keputusan Presiden) Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada
Medcom.id, Senin, 11 Juli 2022.
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengisian kekosongan jabatan pimpinan
KPK diajukan pemerintah.
Nama-nama tersebut diajukan ke DPR. Kemudian, para calon akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III. Nantinya, komisi yang membidangi hukum itu memilih satu nama menjadi pengganti Lili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)