Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPK Diyakini Bakal Menindaklanjuti Laporan Soal Suharso Monoarfa

Media Indonesia.com • 16 Agustus 2022 09:29
Jakarta: Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak materi gugatan praperadilan yang diajukan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan. Nizar menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menetapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi jet pribadi.
 
Pengacara Nizar Rezekinta Sofrizal mengatakan hakim telah memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. Pada prinsipnya hakim hanya menolak materi yang diajukan Nizar, sedangkan persoalan legal standing tidak ditolak dan tidak dibahas.
 
"Dalam permohonan kita yang mengajukan penetapan tersangka terhadap terlapor itu bukan kewenangan dari praperadilan. Tapi legal standing dari pemohon tidak ditolak dan tidak dibahas. Jadi, yang ditolak hakim tadi materinya berkaitan untuk penetapannya terlapor di KPK," ujar Rezekinta di PN Jaksel, Senin, 15 Agustus 2022.

Meski permohonan gugatannya ditolak, Rezekinta menerangkan dalam sidang praperadilan diketahui kliennya telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat pelaporannya di KPK. KPK, kata dia, diyakini tetap akan menindaklanjuti laporan kliennya tersebut.
 
"Berarti dengan sudah diputuskan praperadilan pemohon, ini tak menghentikan laporan yang sudah dilaporkan pemohon di KPK. Tetap berusaha ditindaklanjuti dan pelapor memberikan bukti-bukti tambahan," ungkap dia.
 

Baca: KPK Didik Suharso Monoarfa dan Kadernya Agar Berintegritas


Sementara itu, Nizar Dahlan mengaku hanya melakukan test case dengan mengajukan permohonan gugatan praperadilan untuk menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi jet pribadi. Nizar dan kuasa hukumnya akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan dengan materi gugatan terkait penyidikan dugaan kasus tersebut.
 
"Kita mau uji coba saja, hanya kita terlalu jauh meminta pada praperadilan pengadilan untuk menetapkan SM sebagai tersangka dan itu materinya bukan di bidang praperadilan. Kita coba diskusikan lagi apakah kita akan praperadilan lagi (soal penyidikannya)," kata Nizar.
 
Nizar Dahlan mempraperadilankan KPK ke PN Jaksel lantaran laporannya tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan Ketum PPP sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa ke KPK itu tidak ditindaklanjuti. Adapun gugatannya teregistrasi dengan nomor 60/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
 
Dalam gugatannya, Nizar meminta hakim praperadilan PN Jaksel segera menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi. Nizar juga meminta agar hakim memerintahkan KPK untuk menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkannya itu. Suharso Monoarfa sendiri dilaporkan ke KPK oleh Nizar atas dugaan menerima gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada 2020. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan