Terdakwa eks Presiden ACT Ahyudin. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa eks Presiden ACT Ahyudin. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Saksi Dicecar Asal Mula ACT Dipercaya Kelola Dana Bantuan dari Boeing

Fachri Audhia Hafiez • 22 November 2022 19:40
Jakarta: Mantan karyawan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Mohammad Faisol Amrullah, dicecar soal awal mula dipercaya mengelola dana dari Boeing Community Investment Fund (BCIF). Dana bantuan merupakan hak ahli waris atau keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 untuk kepentingan pendidikan.
 
"ACT tahu dari mana ada dana BCIF?," tanya jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 22 November 2022.
 
"(Email) dari Feinberg (administrator dari BCIF)," ujar Faisol.

Jaksa menanyakan mengenai isi email dari Feinberg. Faisol menuturkan bahwa isi email itu berbunyi ACT telah direkomendasikan beberapa ahli waris untuk mengelola dana BCIF.
 
Faisol kembali dicecar soal awal mula adanya ahli waris yang merekomendasikan. Menurut dia, awalnya ada dua ahli waris kemudian berkembang menjadi sembilan.
 

Baca: Pelapor Sebut Dana untuk Ahli Waris Cuma Digunakan Rp900 Juta oleh ACT


Kemudian, terdapat lebih dari 60 ahli waris yang merekomendasikan. Jaksa heran banyaknya ahli waris yang tiba-tiba merekomendasikan ACT untuk mengelola dana BCIF.
 
"Yang saya tanyakan kok bisa bertambah, apakah ahli waris menunjuk ACT atau ACT yang menghubungi ahli waris atau Feinberg yang hubungi ACT, kan saksi yang berhubungan dengan Feinberg?," tanya jaksa.
 
"Ahli waris yang memilih ACT," kata Faisol.
 
"Tahu dari mana?" tanya jaksa.
 
"Ada email," ucap Faisol.
 
Jaksa mengingatkan agar Faisol tak berbohong karena dia sudah disumpah untuk jujur dalam memberikan keterangan. Lebih lanjut, jaksa membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Faisol.
 
BAP itu menyebutkan bahwa Faisol menerima email dari administrator Boeing. Isi email itu menyebutkan bahwa ACT menerima uang USD9.826.000 untuk program BCIF. Jaksa kembali mencecar Faisol.
 
"Saya tanyakan apakah dia (BCIF) langsung yang menunjuk ACT atau ACT yang cari ahli waris?," kata jaksa.
 
"Saya tidak berhubungan dengan itu," ucap Faisol.
 
Faisol dihadirkan sebagai saksi untuk eks Presiden Yayasan ACT Ahyudin. Dia bersama-sama Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
 
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan