Dewan Pers menemui Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Dok Dewan Pers.
Dewan Pers menemui Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Dok Dewan Pers.

Dewan Pers Temui Menko Polhukam Bahas RKUHP

Arga sumantri • 29 Juli 2022 07:56
Jakarta: Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022. Pertemuan membahas draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
 
Mahfud menjelaskan draf RKUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.
 
"Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi," tutur Mahfud, melansir laman Dewan Pers, Jumat, 29 Juli 2022.

Menurut Mahfud, RKUHP tersebut sebetulnya akan diketok pada 2019. Namun, lantaran ada demo besar, Presiden Joko Widodo meminta pengesahannya ditunda. Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah kepada Dewan Pers. 
 
"Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan," ungkap dia.
 

Baca: Tidak Ada Pertemuan Bahas Revisi KUHP, Komisi III: Masih Reses


Ia menambahkan KUHP adalah politik hukum penting. Pemerintah berharap regulasi tersebut bisa diberlakukan saat peringatan kemerdekaan. Sebab, KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.
 
Namun, Dewan Pers Bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Maka perlu dihapus atau direformulasi. Menurut Mahfud yang didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP. 
 
"Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak," kata Mahfud.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan