Jakarta: Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022. Pertemuan membahas draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Mahfud menjelaskan draf RKUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.
"Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi," tutur Mahfud, melansir laman Dewan Pers, Jumat, 29 Juli 2022.
Menurut Mahfud, RKUHP tersebut sebetulnya akan diketok pada 2019. Namun, lantaran ada demo besar, Presiden Joko Widodo meminta pengesahannya ditunda. Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah kepada Dewan Pers.
"Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan," ungkap dia.
Ia menambahkan KUHP adalah politik hukum penting. Pemerintah berharap regulasi tersebut bisa diberlakukan saat peringatan kemerdekaan. Sebab, KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.
Namun, Dewan Pers Bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Maka perlu dihapus atau direformulasi. Menurut Mahfud yang didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP.
"Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak," kata Mahfud.
Kemenko Polhukam tidak mau menjamin penundaan berlakunya KUHP tersebut. Mahfud hanya menegaskan, sebelum RKUHP maju ke persidangan harus dibahas secara jelas. Mahfud berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Azyumadi Azra melaporkan Dewan Pers sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah pada 2018. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali.
Dalam draf sekarang ini, kata dia, malah ada sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi. Sebanyak 14 di antaranya berkaitan dengan kemerdekaan pers.
Dewan Pers juga sudah bertemu dengan konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan. Pertemuan dengan Kemkumham yang dipimpin Wamenkumham Edward (Edi) Omar Sharif Hiariej dan tim perumus sudah dilakukan Dewan Pers pekan lalu.
Rumusan reformulasi RKUHP diminta segera oleh Mahfud MD. Dewan Pers bekerja cepat, dan langsung melakukan penyusunan reformulasi dengan melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, ahli hukum Bivitri Susanti, mantan Ketua YLBHI Asfinawati, Tim LBH Pers dipimpin Ade Wahyudin, dan lain-lain.
Samsan Ngandro berpendapat pasal terkait dengan pers yang mengandung delik harus diperbaiki. Dewan Pers juga meminta supaya pasal-pasal bermasalah didrop atau direformulasi.
Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli menyatakan pemberitaan soal terorisme pun bisa diperkarakan karena harus lengkap. Pemberitaan pers pasti yang terdepan dan belum lengkap.
"Demikian juga soal penghinaan pada presiden hingga lurah/kepala desa, bisa menjadi perkara," papar Arif
Ia khawatir kelak ada self censorship yang tinggi di media, ini adalah berbahaya bagi kelangsungan kehidupan pers dan masyarakat.
Sedangkan Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu menuturkan masih ada waktu untuk mengawal RKUHP. Dia berharap, pasal yang tak seharusnya ada bisa dikeluarkan. "Intinya adalah reformulasi," tegas Ninik.
Anggota Konstituten Dewan Pers Sasmito Madrim menyampaikan secara prinsip Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tidak menolak RKUHP itu. Tapi, RKUHP masih perlu masukan dari masyarakat dan penyempurnaan, sehingga tidak buru-buru diberlakukan.
Jakarta: Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022. Pertemuan membahas draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
RKUHP).
Mahfud menjelaskan draf RKUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.
"Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi," tutur Mahfud, melansir laman Dewan Pers, Jumat, 29 Juli 2022.
Menurut Mahfud,
RKUHP tersebut sebetulnya akan diketok pada 2019. Namun, lantaran ada demo besar, Presiden Joko Widodo meminta pengesahannya ditunda. Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah kepada Dewan Pers.
"Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan," ungkap dia.
Ia menambahkan KUHP adalah politik hukum penting. Pemerintah berharap regulasi tersebut bisa diberlakukan saat peringatan kemerdekaan. Sebab, KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.
Namun, Dewan Pers Bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Maka perlu dihapus atau direformulasi. Menurut Mahfud yang didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP.
"Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak," kata Mahfud.