Jakarta: Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan perintah kepada mantan AKBP Doddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas hanya bercanda.
"Itu tidak, itu hanya, itu ada tanda emoticon. Itu adalah sekedar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar benar dilaksanakan penukaran," kata Hotman di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 18 November 2022.
Hotman juga menyebut bahwa saat itu Teddy sedang mengetes AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi. Hotman mengeklaim hal itu biasa dilakukan.
"Itu biasa begitu pimpinan mengetes anggota, itu biasa begitu pimpinan mengetes dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba," ujar Hotman.
Hotman memastikan tidak ada barang bukti narkotika yang ditukar dengan tawas. Dia menekankan barang bukti narkoba sebanyak 35 kilogram sabu yang telah dimusnahkan dan lima kilogram disimpan oleh kejaksaan untuk barang bukti persidangan semuanya tercatat dalam berita acara.
"Berita acara pemusnahan (sabu-sabu) 35 kilogram tidak akan bisa dibantah lagi oleh siapapun, artinya mau ngomong apa kek, ada tawas, itu barang sudah dimusnahkan, artinya harus diakui 35 kilogram dan lima kilogram masih ada di kejaksaan," tegas dia.
Terkait klaim ditemukannya lima kilogram sabu yang diduga sempat ditukar dengan tawas, Irjen Teddy kemudian mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya. Hotman mengeklaim bahwa narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya tidak berkaitan dengan Teddy.
"Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada, utuh," ujar Hotman.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Jakarta: Kuasa hukum
Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan perintah kepada mantan AKBP Doddy untuk menukar barang bukti
sabu dengan
tawas hanya bercanda.
"Itu tidak, itu hanya, itu ada tanda emoticon. Itu adalah sekedar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar benar dilaksanakan penukaran," kata Hotman di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 18 November 2022.
Hotman juga menyebut bahwa saat itu Teddy sedang mengetes AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi. Hotman mengeklaim hal itu biasa dilakukan.
"Itu biasa begitu pimpinan mengetes anggota, itu biasa begitu pimpinan mengetes dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba," ujar Hotman.
Hotman memastikan tidak ada barang bukti narkotika yang ditukar dengan tawas. Dia menekankan barang bukti narkoba sebanyak 35 kilogram sabu yang telah dimusnahkan dan lima kilogram disimpan oleh kejaksaan untuk barang bukti persidangan semuanya tercatat dalam berita acara.
"Berita acara pemusnahan (sabu-sabu) 35 kilogram tidak akan bisa dibantah lagi oleh siapapun, artinya mau ngomong apa kek, ada tawas, itu barang sudah dimusnahkan, artinya harus diakui 35 kilogram dan lima kilogram masih ada di kejaksaan," tegas dia.
Terkait klaim ditemukannya lima kilogram sabu yang diduga sempat ditukar dengan tawas, Irjen Teddy kemudian mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya. Hotman mengeklaim bahwa narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya tidak berkaitan dengan Teddy.
"Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada, utuh," ujar Hotman.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(LDS)