Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa ke penyidik Polda Metro Jaya. Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah menjelaskan berkas perkara dikembalikan karena belum lengkap.
"Kalau TM (Teddy Minahasa) 10 November kemarin P18 dan P19 kemarin," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat, 18 November 2022.
Ade mengatakan berkas perkara tersangka lainnya, termasuk eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, juga dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya karena belum lengkap. Pengembalian berkas perkara dilakukan pada 9 November 2022.
Kasus ini bermula dari Polres Jakarta Pusat yang menangkap HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua kantong plastik dengan berat 44 gram. Setelah dikembangkan, HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng.
Setelah Abeng ditangkap, diakui sabu itu diperoleh dari anggota Polres Metro Jakbar Aipda Achmad Darwawan. Dalam pengembangan, Achmad diduga mendapatkan sabu dari Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang.
Kasranto mangaku mendapatkan sabu tersebut dari wanita berinisial L alias Linda. Linda kerap bertemu dengan tersangka A. Petugas lalu melakukan penggeledahan di kediaman di Kebon Jeruk dan menemukan 1 kg sabu.
Dari pengakuan A dan L, masih ada barang haram lagi yang disimpan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu seberat 2 kilogram dari tangan Dody. Ia diduga sebagai penghubung antara A dan L dengan eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa yang diduga sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu dari Sumbar.
Kemudian, tersangka DG diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu yang dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa. Dia diduga telah mengedarkan 1,7 kilogram sabu-sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus peredaran narkoba Irjen
Teddy Minahasa ke penyidik Polda Metro Jaya. Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah menjelaskan berkas perkara dikembalikan karena belum lengkap.
"Kalau TM (Teddy Minahasa) 10 November kemarin P18 dan P19 kemarin," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat, 18 November 2022.
Ade mengatakan berkas perkara tersangka lainnya, termasuk eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, juga dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya karena belum lengkap. Pengembalian berkas perkara dilakukan pada 9 November 2022.
Kasus ini bermula dari Polres Jakarta Pusat yang menangkap HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua kantong plastik dengan berat 44 gram. Setelah dikembangkan, HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng.
Setelah Abeng ditangkap, diakui sabu itu diperoleh dari anggota Polres Metro Jakbar Aipda Achmad Darwawan. Dalam pengembangan, Achmad diduga mendapatkan
sabu dari Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang.
Kasranto mangaku mendapatkan sabu tersebut dari wanita berinisial L alias Linda. Linda kerap bertemu dengan tersangka A. Petugas lalu melakukan penggeledahan di kediaman di Kebon Jeruk dan menemukan 1 kg sabu.
Dari pengakuan A dan L, masih ada barang haram lagi yang disimpan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu seberat 2 kilogram dari tangan Dody. Ia diduga sebagai penghubung antara A dan L dengan eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa yang diduga sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu dari Sumbar.
Kemudian, tersangka DG diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu yang dikendalikan oleh Irjen
Teddy Minahasa. Dia diduga telah mengedarkan 1,7 kilogram sabu-sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)