Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022. Keduanya membahas upaya perlindungan anak dan perempuan, serta pola penegakan hukum dalam penanganan terhadap praktek kekerasan seksual sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menteri PPPA dan Jaksa Agung membahas kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, upaya perlindungan anak dan perempuan, serta penanganan kasus-kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan RI.
“Tren meningkatnya jumlah laporan kasus di tengah menurunnya prevalensi kekerasan secara umum merupakan hal yang cukup baik, artinya masyarakat mulai berani untuk membuat laporan pengaduan melalui saluran layanan pengaduan yang tersedia, salah satunya Layanan Pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Hal ini menunjukkan kehadiran negara di tengah masyarakat yang siap melindungi serta menangani anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan,” tutur Menteri PPPA melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Juli 2022.
Lahirnya UU TPKS, kata dia, memberikan angin segar dan membawa harapan baru bagi masyarakat. Khususnya para korban terkait dengan kepastian hukum di mana pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihannya menjadi kewajiban negara.
“Untuk memberikan efek jera, diperlukan komitmen semua pihak, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan keadilan dan hak-hak kepada korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan hukuman yang maksimal,” lanjut Bintang
Sementara itu, Jaksa Agung mengatakan kepeduliannya atas perkara-perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Jaksa Agung memastikan Kejaksaan sebagai salah satu APH, memiliki kewajiban untuk memberikan keadilan dan hak-hak kepada korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
“Apalagi, dengan telah diundangkannya UU TPKS. Kejaksaan RI akan terus mendukung percepatan implementasi UU TPKS beserta peraturan turunannya sehingga dapat dengan segera diterapkan,” papar Jaksa Agung.
Menyambut baik komitmen dan antusiasme Jaksa Agung beserta jajarannya, Menteri PPPA menyampaikan perlu adanya peningkatan kapasitas APH dan sumber daya manusia (SDM) pelayanan teknis lainnya dalam sistem peradilan pidana anak (SPPA) dan keadilan gender. Serta peningkatan efektivitas instrumen layanan yang diselenggarakan APH, tenaga layanan pemerintah, lembaga layanan berbasis masyarakat, termasuk implikasi pada percepatan penanganan dan penghapusan reviktimisasi pada korban.
(MI/Dinda Shabrina)
Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (
PPPA) Bintang Puspayoga bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022. Keduanya membahas upaya perlindungan anak dan perempuan, serta pola penegakan hukum dalam penanganan terhadap praktek
kekerasan seksual sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menteri PPPA dan Jaksa Agung membahas kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, upaya perlindungan anak dan perempuan, serta penanganan kasus-kasus yang dilakukan oleh
Kejaksaan RI.
“Tren meningkatnya jumlah laporan kasus di tengah menurunnya prevalensi kekerasan secara umum merupakan hal yang cukup baik, artinya masyarakat mulai berani untuk membuat laporan pengaduan melalui saluran layanan pengaduan yang tersedia, salah satunya Layanan Pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Hal ini menunjukkan kehadiran negara di tengah masyarakat yang siap melindungi serta menangani anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan,” tutur Menteri PPPA melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Juli 2022.
Lahirnya UU TPKS, kata dia, memberikan angin segar dan membawa harapan baru bagi masyarakat. Khususnya para korban terkait dengan kepastian hukum di mana pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihannya menjadi kewajiban negara.
“Untuk memberikan efek jera, diperlukan komitmen semua pihak, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan keadilan dan hak-hak kepada korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan hukuman yang maksimal,” lanjut Bintang
Sementara itu, Jaksa Agung mengatakan kepeduliannya atas perkara-perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Jaksa Agung memastikan Kejaksaan sebagai salah satu APH, memiliki kewajiban untuk memberikan keadilan dan hak-hak kepada korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
“Apalagi, dengan telah diundangkannya UU TPKS. Kejaksaan RI akan terus mendukung percepatan implementasi UU TPKS beserta peraturan turunannya sehingga dapat dengan segera diterapkan,” papar Jaksa Agung.
Menyambut baik komitmen dan antusiasme Jaksa Agung beserta jajarannya, Menteri PPPA menyampaikan perlu adanya peningkatan kapasitas APH dan sumber daya manusia (SDM) pelayanan teknis lainnya dalam sistem peradilan pidana anak (SPPA) dan keadilan gender. Serta peningkatan efektivitas instrumen layanan yang diselenggarakan APH, tenaga layanan pemerintah, lembaga layanan berbasis masyarakat, termasuk implikasi pada percepatan penanganan dan penghapusan reviktimisasi pada korban.
(MI/Dinda Shabrina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)