Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkapkan 36.608 tindak pidana yang ditangani sepanjang 2022. Sebanyak 32.700 di antaranya mampu diselesaikan.
"Kejahatan tahun 2022 dapat diselesaikan sebanyak 89 persen kasus," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers akhir tahun di Polda Metro Jaya, Sabtu, 31 Desember 2022.
Rinciannya, kata Fadil, terdapat kasus yang menonjol yakni narkoba, cyber crime, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, hingga pencurian dengan pemberatan (curat).
"Kasus narkoba, jumlah kejahatan narkoba di tahun 2022 sebanyak 3.586 kasus dan dapat diselesaikan 3.260 kasus. Dari kasus tersebut,jumlah jiwa yang dapat terselamatkan sebanyak 20,7 juta jiwa," ucap Fadil.
Fadil menerangkan untuk kasus kejahatan konvensional lainnya seperti pencurian berat (curat) ada 1.494, dan dapat diselesaikan 1.993. Lalu, ada 1.463 kasus curanmor, Namun kasus yang dapat diselesaikan atau diungkap sebanyak 1.568 kasus. Kasus penganiayaan ada 776 kasus dan dapat diselesaikan 991 kasus.
"Jumlah berlebih karena ini adalah sisa tunggakan di tahun sebelumnya," ungkap Fadil.
Sedangkan, untuk kasus siber, terdapat 905 kasus dengan berbagai macam jenis kejahatan siber. Sebanyak 642 kasus terselesaikan.
Fadil menuturkan saat ini pihaknya mencatat terdapat ribuan kasus yang masih belum terungkap mulai dari kasus penipuan hingga mafia tanah.
"Kasus pemalsuan, penipuan, (mafia) tanah, itu memang menjadi beban Polda Metro Jaya dr dulu, kasus sengketa tanah, penggelapan penipuan, itu butuh waktu yang cukup lama," kata Fadil.
Fadil beralasan, sulitnya kasus-kasus tersebut diungkap lantaran memiliki beberapa proses yang harus dilewati dalam proses penyelidikan.
"Bisa terjadi delay penanganan perkara akibat dari penanganan kasus yang membutuhkan koordinasi dan klarifikasi dari instansi lain," ucap Fadil.
Jakarta:
Polda Metro Jaya mengungkapkan 36.608 tindak pidana yang ditangani sepanjang 2022. Sebanyak 32.700 di antaranya mampu diselesaikan.
"Kejahatan tahun 2022 dapat diselesaikan sebanyak 89 persen kasus," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers akhir tahun di Polda Metro Jaya, Sabtu, 31 Desember 2022.
Rinciannya, kata Fadil, terdapat kasus yang menonjol yakni narkoba,
cyber crime, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, hingga pencurian dengan pemberatan (curat).
"Kasus narkoba, jumlah kejahatan narkoba di tahun 2022 sebanyak 3.586 kasus dan dapat diselesaikan 3.260 kasus. Dari kasus tersebut,jumlah jiwa yang dapat terselamatkan sebanyak 20,7 juta jiwa," ucap Fadil.
Fadil menerangkan untuk kasus
kejahatan konvensional lainnya seperti pencurian berat (curat) ada 1.494, dan dapat diselesaikan 1.993. Lalu, ada 1.463 kasus curanmor, Namun kasus yang dapat diselesaikan atau diungkap sebanyak 1.568 kasus. Kasus penganiayaan ada 776 kasus dan dapat diselesaikan 991 kasus.
"Jumlah berlebih karena ini adalah sisa tunggakan di tahun sebelumnya," ungkap Fadil.
Sedangkan, untuk kasus siber, terdapat 905 kasus dengan berbagai macam jenis kejahatan siber. Sebanyak 642 kasus terselesaikan.
Fadil menuturkan saat ini pihaknya mencatat terdapat ribuan kasus yang masih belum terungkap mulai dari kasus penipuan hingga mafia tanah.
"Kasus pemalsuan, penipuan, (mafia) tanah, itu memang menjadi beban Polda Metro Jaya dr dulu, kasus sengketa tanah, penggelapan penipuan, itu butuh waktu yang cukup lama," kata Fadil.
Fadil beralasan, sulitnya kasus-kasus tersebut diungkap lantaran memiliki beberapa proses yang harus dilewati dalam proses penyelidikan.
"Bisa terjadi delay penanganan perkara akibat dari penanganan kasus yang membutuhkan koordinasi dan klarifikasi dari instansi lain," ucap Fadil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)