Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Eks Walkot Ambon Diyakini Terima Banyak Setoran Duit untuk Pengajuan Izin

Candra Yuri Nuralam • 09 Agustus 2022 11:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menerima banyak setoran duit dari pengusaha yang mengurus izin di wilayahnya. Dugaan itu telah dikonfirmasi kepada tujuh saksi.
 
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait proses pengajuan berbagai izin di Pemkot Ambon yang diduga ada setoran sejumlah uang untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy) agar proses izin dimaksud segera diterbitkan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Tujuh saksi itu yakni Ketua DPRD Ambon, Ely Toisutta; pemilik RM Sari Gurih, Martha Tanihaha; anggota DPRD Kota Ambon, Everd H Kermite; Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Ambon, Rolex Segfried De Fretes; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daaerah, Apries Gaspezs; Kepala UPTD Parkir, Izaac Jusak Said; dan Kepala Dinas Kesehatan, Wendy Pelupessy.
 

Baca juga: Alfamidi Berpotensi jadi Tersangka Korporasi di KPK


Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada para saksi. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
 
Sebanyak dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
 
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
 
Selain itu, Amri mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
 
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan