Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah berada di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. LPSK melakukan asesmen psikis dari istri Sambo, Putri Candrawathi.
Pantauan Metro TV, sekitar empat personel LPSK tiba di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan sekitar pukul 10.20 WIB. Dua di antaranya mengenakan seragam LPSK. Sementara dua lainnya tidak berseragam
"Kami mensinyalir dua lainnya dari pihak psikolog," ujar Reporter Metro TV Marselina Tumundo di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Namun, belum ada keterangan dari tim LPSK saat tiba di lokasi. Belum diketahui pula hingga jam berapa asesmen psikologi dilakukan terhadap Putri.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya mengirim personel menemui Putri Candrawathi. Kedatangan tim LPSK guna melakukan asesmen psikologi sekaligus menindaklanjuti permohonan perlindungan dari Putri.
Edwin menjelaskan beberapa hal yang akan menentukan apakah institusinya akan memberikan perlindungan kepada Putri. Seperti urgensi keterangan yang disampaikan Putri, tingkat ancaman, kondisi medis psikologis, dan rekam jejaknya.
LPSK tidak dapat langsung menentukan untuk memberikan perlindungan. Pasalnya, hasil pemeriksaan Putri akan dibawa ke rapat pimpinan terlebih dahulu.
"Kami akan telaah keteranganya dilengkapi hasil investigasi kami," jelas Edwin kepada Medcom.id.
Secara bersamaan, LPSK juga mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator tersangka Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E).
Istri Irjen Ferdy Sambo itu batal memenuhi panggilan LPSK pada Selasa, 2 Agustus 2022. Sedianya dia dimintai keterangan dalam rangka assessement dan pemeriksaan psikologis sebagai syarat permohonan perlindungan saksi dan korban.
Kuasa Hukum dan Psikolog Putri Candrawathi mendatangi gedung LPSK untuk menyampaikan kondisi terkini kliennya. Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis, menjelaskan kondisi Putri masih terguncang dan trauma berat. Arman menyerahkan sepenuhnya kepada LPSK yang memiliki wewenang memutuskan permohonan perlindungan terhadap kliennya.
Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E). Baku tembak dipicu Brigadir J melakukan pelecehan seksual dan penodongan senjata terhadap Putri.
Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Bharada E dijerat Pasal 388 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 388 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Jumlah tersangka berpotensi bertambah, khususnya dari orang-orang yang menghilangkan barang bukti di TKP.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) sudah berada di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. LPSK melakukan asesmen psikis dari istri Sambo, Putri Candrawathi.
Pantauan Metro TV, sekitar empat personel LPSK tiba di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan sekitar pukul 10.20 WIB. Dua di antaranya mengenakan seragam LPSK. Sementara dua lainnya tidak berseragam
"Kami mensinyalir dua lainnya dari pihak psikolog," ujar Reporter Metro TV Marselina Tumundo di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Namun, belum ada keterangan dari tim LPSK saat tiba di lokasi. Belum diketahui pula hingga jam berapa asesmen psikologi dilakukan terhadap Putri.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya mengirim personel menemui Putri Candrawathi. Kedatangan tim LPSK guna melakukan asesmen psikologi sekaligus menindaklanjuti permohonan perlindungan dari Putri.
Edwin menjelaskan beberapa hal yang akan menentukan apakah institusinya akan memberikan perlindungan kepada Putri. Seperti urgensi keterangan yang disampaikan Putri, tingkat ancaman, kondisi medis psikologis, dan rekam jejaknya.
LPSK tidak dapat langsung menentukan untuk memberikan perlindungan. Pasalnya, hasil pemeriksaan Putri akan dibawa ke rapat pimpinan terlebih dahulu.
"Kami akan telaah keteranganya dilengkapi hasil investigasi kami," jelas Edwin kepada
Medcom.id.
Secara bersamaan, LPSK juga mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait permohonan perlindungan hukum dan
justice collaborator tersangka Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E).
Istri Irjen Ferdy Sambo itu batal memenuhi panggilan LPSK pada Selasa, 2 Agustus 2022. Sedianya dia dimintai keterangan dalam rangka assessement dan pemeriksaan psikologis sebagai syarat permohonan perlindungan saksi dan korban.
Kuasa Hukum dan Psikolog Putri Candrawathi mendatangi gedung LPSK untuk menyampaikan kondisi terkini kliennya. Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis, menjelaskan kondisi Putri masih terguncang dan trauma berat. Arman menyerahkan sepenuhnya kepada LPSK yang memiliki wewenang memutuskan permohonan perlindungan terhadap kliennya.
Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E). Baku tembak dipicu Brigadir J melakukan pelecehan seksual dan penodongan senjata terhadap Putri.
Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Bharada E dijerat Pasal 388 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 388 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Jumlah tersangka berpotensi bertambah, khususnya dari orang-orang yang menghilangkan barang bukti di TKP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)