Jakarta: Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (UU HPI) dinilai mendesak untuk disahkan. Sebab, semakin banyak kontrak-kontrak bisnis antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang bersinggungan hukum Indonesia dengan hukum asing.
Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Haswandi mengatakan, RUU HPI yang memuat 69 pasal ini akan membantu tugas hakim dan peradilan ketika menyelesaikan sengketa yang kaitannya dengan hukum asing.
"Kami selaku praktisi mengharapkan adanya UU HPI, terutama menghadapi globalisasi saat ini," kata Haswandi, Senin, 30 januari 2023.
Haswandi menyebut banyak kasus berkaitan dengan HPI menyangkut perdagangan, kontrak bisnis, yang ada unsur asingnya.
"Saya lihat ada 69 pasal (dalam RUU HPI) hal yang penting-penting sudah masuk. Mungkin perlu diatur aturan mandatory rules dan overriding mandatory rules agar tidak ada lagi konflik antar aturan hukum. Ini harus ada batas-batasnya dan dalam praktiknya nanti tidak ada keragu-raguan mana yang harus didahulukan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham Tudiono mengakui ada beberapa tantangan dalam penyusunan RUU HPI. Utamanya, perihal tingkat pemahaman dan kesadaran publik memahami RUU HPI dan proses pembentukannya secara bersama-sama.
Ia menegaskan sudah waktunya Indonesia memiliki RUU HPI. Mengingat banyak negara yang sudah lama memiliki aturan hukum hal-hal berkaitan dengan asing, seperti Jepang, Thailand.
"Tantangan utamanya adalah determinasi bagaimana memproses RUU ini dikawal betul dari waktu ke waktu dengan targetnya supaya tepat (waktu) dan disiplin. Naskah Akademiknya harus selesai. Penyiapan konsepsi RUU-nya itu juga diselesaikan walaupun dalam pembahasan itu agak berat ya. Kemudian pembahasan antar kementerian, target berikutnya harmonisasi," kata Tudiono.
Jakarta: Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (UU HPI) dinilai mendesak untuk disahkan. Sebab, semakin banyak kontrak-kontrak bisnis antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang bersinggungan hukum Indonesia dengan hukum asing.
Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Haswandi mengatakan, RUU HPI yang memuat 69 pasal ini akan membantu tugas hakim dan peradilan ketika menyelesaikan sengketa yang kaitannya dengan hukum asing.
"Kami selaku praktisi mengharapkan adanya UU HPI, terutama menghadapi globalisasi saat ini," kata Haswandi, Senin, 30 januari 2023.
Haswandi menyebut banyak kasus berkaitan dengan HPI menyangkut perdagangan, kontrak bisnis, yang ada unsur asingnya.
"Saya lihat ada 69 pasal (dalam RUU HPI) hal yang penting-penting sudah masuk. Mungkin perlu diatur aturan mandatory rules dan overriding mandatory rules agar tidak ada lagi konflik antar aturan hukum. Ini harus ada batas-batasnya dan dalam praktiknya nanti tidak ada keragu-raguan mana yang harus didahulukan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham Tudiono mengakui ada beberapa tantangan dalam penyusunan RUU HPI. Utamanya, perihal tingkat pemahaman dan kesadaran publik memahami RUU HPI dan proses pembentukannya secara bersama-sama.
Ia menegaskan sudah waktunya Indonesia memiliki RUU HPI. Mengingat banyak negara yang sudah lama memiliki aturan hukum hal-hal berkaitan dengan asing, seperti Jepang, Thailand.
"Tantangan utamanya adalah determinasi bagaimana memproses RUU ini dikawal betul dari waktu ke waktu dengan targetnya supaya tepat (waktu) dan disiplin. Naskah Akademiknya harus selesai. Penyiapan konsepsi RUU-nya itu juga diselesaikan walaupun dalam pembahasan itu agak berat ya. Kemudian pembahasan antar kementerian, target berikutnya harmonisasi," kata Tudiono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)