Lokasi penemuan penimbunan bansos di Depok, Jawa Barat. Instagram infodepok_id
Lokasi penemuan penimbunan bansos di Depok, Jawa Barat. Instagram infodepok_id

Kasus Penimbunan Beras Dihentikan, Pihak JNE Sudah Bertanggung Jawab

Medcom • 04 Agustus 2022 16:38
Jakarta: Polda Metro Jaya (PMJ) menghentikan kasus penyidikan penimbunan beras di Depok. Pemberhentian kasus tersebut dinilai selain tidak ada unsur pidana, pihak JNE sebagai distributor sudah menyelesaikan kewajiban barang rusak.
 
Penyidik PMJ juga telah memeriksa pihak JNE selaku distributor bantuan sosial (bansos). Dalam keteranganya, JNE mengatakan penimbunan merupakan mekanisme internal untuk memusnahkan barang rusak.
 
"Ini merupakan mekanisme yang dimiliki oleh JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang yang rusak," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dalam keterangan pers di kantor Polda Metro Jaya, Kamis, 4 Agustus 2022.
 

Baca juga: Kasus Beras Bansos, Polisi: Belum Ada Unsur Pidana



Pihak penyidik juga sudah memastikan bahwa JNE sudah mengganti kerusakan beras seberat 3,4 ton itu kepada pemerintah.
 
"Kemudian terhadap barang yang rusak tersebut yang 3,4 ton beras, dalam hal ini sudah dilakukan penggantian oleh pihak JNE kepada Kementerian Sosial maupun pemerintah," tegasnya.
 
Polda Metro Jaya akhirnya menutup kasus penimbunan beras di depok. Kombes Pol Endra Zulpan juga sudah memastikan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan, ia juga mengatakan bahwa bantuan telah disalurkan kepada masyarakat. (Jose Imanuel)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan