Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Rizky Rizal. Foto: Tangkapan layar.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Rizky Rizal. Foto: Tangkapan layar.

Sidang Pembacaan Tuntutan Ricky Rizal Dijadwalkan Pekan Depan

Theofilus Ifan Sucipto • 09 Januari 2023 14:39
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) diberi waktu menyusun tuntutan bagi salah satu terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal. Tuntutan diminta dibacakan pekan depan.
 
"Tiba saatnya untuk melakukan tuntutan, kami jadwalkan satu minggu dari hari ini," kata Hakim Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
 
JPU sempat bernegosiasi dengan Wahyu agar diberi waktu lebih. Penyusunan tuntutan tidak bisa dikebut lantaran ada lima terdakwa.

"Oleh karena itu kami mohon waktu paling tidak dua minggu," ujar JPU.
 
Wahyu menegaskan waktu satu minggu sudah mutlak. Pengadilan dibatasi waktu sehingga pembacaan tuntutan tidak bisa ditunda.
 
"Kita sudah berikan pertimbangan, jadi kita putuskan satu minggu," tegas dia.
 

Baca: Ricky Rizal Mengaku Sedih dan Menyesal atas Kasus Pembunuhan Brigadir J


Ricky Rizal menjadi salah satu terdakwa pembunuhan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer atau Bharada E, didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan