Jakarta: Sebanyak 23 teroris yang tergabung dalam Jemaah Islamiyah (JI) dipindahkan dari Lampung ke Jakarta. Dua di antaranya Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dan Zulkarnaen alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman.
Pantauan Medcom.id, mereka tiba sekira pukul 12.50 WIB di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Mereka diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, penutup wajah, serta kacamata hitam.
“Tahanan tersebut terlibat dalam tindak pidana terorisme JI yang pernah beroperasi di beragam wilayah di Sumatra,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di lokasi, Rabu, 16 Desember 2020.
Ahmad mengungkapkan dua di antaranya ialah Upik Lawanga dan Zulkarnaen. Upik merupakan anggota JI yang mendalangi beberapa aksi teror, seperti Bom Tentena, Bom GOR Poso, dan Bom Pasar Sentral.
“Serta rangkaian tindakan teror lainnya pada 2004 hingga 2006,” papar Ahmad.
(Baca: Identitas 23 Teroris yang Dipindah ke Jakarta)
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri juga menangkap 21 orang lainnya. Mereka berpotensi merencanakan tindak terorisme di kemudian hari.
“Di antara 21 orang itu ada bagian JI yang ikut menyembunyikan DPO Upik Lawanga dan Zulkarnaen,” terang Ahmad.
Ahmad menambahkan sebagian lainnya aktif memasok logistik pada Upik Lawanga dan Zulkarnaen. Mereka juga aktif mengikuti kegiatan di Sumatra Selatan, Lampung, Riau, dan Jambi, untuk mempersiapkan tindak terorisme lainnya.
Teroris Bom Bali I, Zulkarnaen alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman, 57, ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, di kediamannya, Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Kamis, 10 Desember 2020. Dia dibekuk tanpa perlawanan.
Sementara itu, Upik ditangkap lebih dulu di Seputih Banyak, Lampung Tengah, Senin, 23 November 2020 pukul 14.35 WIB. Polri menyita delapan bilah senjata tajam, satu senjata api rakitan, satu senjata angin, satu krosbo, satu panah, 13 peluru, dan satu bungker kedalaman 12 meter. Bungker itu untuk menyimpan alat peledak komponen bom dalam melakukan tindak pidana terorisme.
Jakarta: Sebanyak 23
teroris yang tergabung dalam Jemaah Islamiyah (JI) dipindahkan dari Lampung ke Jakarta. Dua di antaranya Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dan Zulkarnaen alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman.
Pantauan
Medcom.id, mereka tiba sekira pukul 12.50 WIB di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Mereka diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, penutup wajah, serta kacamata hitam.
“Tahanan tersebut terlibat dalam tindak pidana terorisme JI yang pernah beroperasi di beragam wilayah di Sumatra,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di lokasi, Rabu, 16 Desember 2020.
Ahmad mengungkapkan dua di antaranya ialah Upik Lawanga dan Zulkarnaen. Upik merupakan anggota JI yang mendalangi beberapa aksi teror, seperti Bom Tentena, Bom GOR Poso, dan Bom Pasar Sentral.
“Serta rangkaian tindakan teror lainnya pada 2004 hingga 2006,” papar Ahmad.
(Baca:
Identitas 23 Teroris yang Dipindah ke Jakarta)
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror
Polri juga menangkap 21 orang lainnya. Mereka berpotensi merencanakan tindak terorisme di kemudian hari.
“Di antara 21 orang itu ada bagian JI yang ikut menyembunyikan DPO Upik Lawanga dan Zulkarnaen,” terang Ahmad.
Ahmad menambahkan sebagian lainnya aktif memasok logistik pada Upik Lawanga dan Zulkarnaen. Mereka juga aktif mengikuti kegiatan di Sumatra Selatan, Lampung, Riau, dan Jambi, untuk mempersiapkan tindak terorisme lainnya.
Teroris Bom Bali I, Zulkarnaen alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman, 57, ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, di kediamannya, Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Kamis, 10 Desember 2020. Dia dibekuk tanpa perlawanan.
Sementara itu, Upik ditangkap lebih dulu di Seputih Banyak, Lampung Tengah, Senin, 23 November 2020 pukul 14.35 WIB. Polri menyita delapan bilah senjata tajam, satu senjata api rakitan, satu senjata angin, satu krosbo, satu panah, 13 peluru, dan satu bungker kedalaman 12 meter. Bungker itu untuk menyimpan alat peledak komponen bom dalam melakukan tindak pidana terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)