Pakar hukum pidana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih/Medcom.id/Theo
Pakar hukum pidana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih/Medcom.id/Theo

Pemerintah Diminta Waspadai Pembiayaan Terorisme oleh Bandar Narkoba

Theofilus Ifan Sucipto • 13 Februari 2021 19:42
Jakarta: Pakar hukum pidana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih meminta pemerintah mewaspadai skema pendanaan terorisme oleh bandar narkoba (narco terrorism). Pasalnya, Indonesia belum memiliki strategi menghadapi hal tersebut.
 
“Pendanaan terorisme akan sangat berbahaya ketika didanai oleh para bandar narkoba,” kata Yenti dalam diskusi virtual, Sabtu, 13 Februari 2021.
 
Yenti mengatakan skema narco terrorism mengakibatkan dua lapis masalah. Yakni urusan memberantas narkoba dan terorisme.

Menurut Yenti, bandar narkoba memiliki kepentingan menjaga bisnisnya. Namun, mereka khawatir negara bakal memberantas industrinya.
 
Baca: Pendanaan Terorisme Saat Pandemi Manfaatkan Media Sosial
 
“Akhirnya memberi dana pada terorisme dengan harapan ada perlindungan untuk melawan negara,” papar dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor itu.
 
Indonesia, kata Yenti, belum terlalu menaruh perhatian pada skema tersebut. Padahal dunia internasional telah memaparkan narco terrorism sekitar tiga tahun yang lalu.
 
“Ini belum didalami dan belum ada skema menghadapi narco terrorism. Kita harus antisipasi hal seperti ini,” terang dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan