Jakarta: Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia melantik ratusan advokat. Para advokat juga disumpah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Mereka yang dilantik dan disumpah adalah lulusan ujian profesi advokat (UPA) yang digelar DPN Indonesia pada 30 Januari 2021. Selanjutnya roadshow pelantikan dan penyumpahan akan dilakukan di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Pengadilan Tinggi seluruh wilayah Indonesia.
Presiden DPN Indonesia Faizal Hafied mengatakan, pelantikan dan penyumpahan advokat dilaksanakan sesuai Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
“Advokat yang dilantik dan disumpah merupakan lulusan UPA tahap I. Jumlah yang lulus lebih dari 600 advokat,” kata Faizal, Kamis, 18 Maret 2021.
Faizal menjelaskan, para advokat telah melewati tahap formil sesuai UU Advokat yakni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA).
"Mereka berhak dilantik dan bisa langsung terjun ke dunia advokat untuk menangani perkara," kata Faizal.
Dewan Pengacara Nasional Indonesia bersama para advokat. Foto: ist
Faizal menegaskan, sebelum dilantik, para calon advokat menanda tangani pakta integritas dan harus memenuhi standar yang ditetapkan DPN Indonesia. Hal itu penting agar berkualitas, profesional, berintegritas, serta memiliki keahlian teknis hukum dan mematuhi kode etik Advokat Indonesia.
"Kami berharap mereka memiliki kemampuan beradaptasi selain memiliki kredibilitas dan integritas," ujarnya.
Menurut Faizal, advokat maupun organisasi advokat yang tidak dapat mengikuti perkembangan zaman dan teknologi serta tidak bisa mengayomi dan melayani serta memfasilitasi anggotanya maka secara alami akan ditinggalkan.
"Kami akan meluncurkan LBH DPN Indonesia sebagai sarana pembelajaran dan magang bagi para calon advokat," katanya
Dia menyebut DPN Indonesia akan kembali menggelar UPA tahap kedua pada 27 Maret 2021. "Periode kedua ini lebih besar, karena didukung tokoh-tokoh hukum dan advokat nasional Indonesia," kata Faizal.
Jakarta: Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia melantik ratusan advokat. Para advokat juga disumpah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Mereka yang dilantik dan disumpah adalah lulusan ujian profesi advokat (UPA) yang digelar DPN Indonesia pada 30 Januari 2021. Selanjutnya roadshow pelantikan dan penyumpahan akan dilakukan di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Pengadilan Tinggi seluruh wilayah Indonesia.
Presiden DPN Indonesia Faizal Hafied mengatakan, pelantikan dan penyumpahan advokat dilaksanakan sesuai Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
“Advokat yang dilantik dan disumpah merupakan lulusan UPA tahap I. Jumlah yang lulus lebih dari 600 advokat,” kata Faizal, Kamis, 18 Maret 2021.
Faizal menjelaskan, para advokat telah melewati tahap formil sesuai UU Advokat yakni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA).
"Mereka berhak dilantik dan bisa langsung terjun ke dunia advokat untuk menangani perkara," kata Faizal.
Dewan Pengacara Nasional Indonesia bersama para advokat. Foto: ist
Faizal menegaskan, sebelum dilantik, para calon advokat menanda tangani pakta integritas dan harus memenuhi standar yang ditetapkan DPN Indonesia. Hal itu penting agar berkualitas, profesional, berintegritas, serta memiliki keahlian teknis hukum dan mematuhi kode etik Advokat Indonesia.
"Kami berharap mereka memiliki kemampuan beradaptasi selain memiliki kredibilitas dan integritas," ujarnya.
Menurut Faizal, advokat maupun organisasi advokat yang tidak dapat mengikuti perkembangan zaman dan teknologi serta tidak bisa mengayomi dan melayani serta memfasilitasi anggotanya maka secara alami akan ditinggalkan.
"Kami akan meluncurkan LBH DPN Indonesia sebagai sarana pembelajaran dan magang bagi para calon advokat," katanya
Dia menyebut DPN Indonesia akan kembali menggelar UPA tahap kedua pada 27 Maret 2021. "Periode kedua ini lebih besar, karena didukung tokoh-tokoh hukum dan advokat nasional Indonesia," kata Faizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)