Muhammad Rizieq Shihab. MI/Ramdani
Muhammad Rizieq Shihab. MI/Ramdani

Permintaan Rizieq untuk Sidang Tatap Muka Belum Dapat Diputuskan

Zaenal Arifin • 18 Maret 2021 17:52
Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum mengeluarkan sikap seputar permintaan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab untuk bisa menggelar sidang tatap muka. Sidang lanjutan yang digelar pada Jumat, 19 Maret 2021, tetap menggunakan sistem persidangan virtual atau online.
 
"Mengenai permintaan mereka (tim pengacara) itu untuk hadir di sini nanti, belum kita tentukan," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, di PN Jakarta Timur, Kamis, 18 Maret 2021.
 
Kuasa hukum terdakwa pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, meminta kliennya dihadirkan langsung di persidangan. Sidang yang digelar secara virtual dinilai tidak maksimal.

"Kita tetap mendesak untuk dihadirkan. Kalau tidak, ini tidak dimulai-mulai," kata Azis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Maret 2021.
 
Baca: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Tetap Digelar Secara Virtual
 
Azis menilai gambar dan suara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bermasalah. Dia khawatir hal itu berlanjut saat tahap pemeriksaan saksi.
 
"Keterangan saksi dan ahli akan repot kalau tidak begitu terdengar," ujar Azis.
 
Azis mengeklaim pihaknya sudah bersurat ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan majelis hakim. Dia meminta seluruh pihak mengabulkan permohonan itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan