Jakarta: Berkas perkara pembobol dana nasabah Maybank milik atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl dinyatakan lengkap. Berkas perkara AT, eks Kepala Cabang Maybank Cipulir, segera dikirim ke kejaksaan agar dapat segera disidang.
"Telah dilakukan kordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Untuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) direncanakan minggu ke-3 Januari 2021," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021.
Berkas dakwaan untuk AT akan disusun kejaksaan untuk dilimpahkan pengadilan. Setelah tersangka dan berkas dilimpahkan, pengadilan akan mengatur jadwal persidangan.
Helmy tidak dapat memastikan alasan pelimpahan berkas tahap pertama dan tahap kedua molor. Padahal, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU saat penyerahan berkas tahap I pada 18 Desember 2020.
"Mungkin karena libur akhir tahun, baru diterima suratnya tanggal 4 Januari 2021," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca: Maybank hanya akan Ganti Uang Atlet e-Sport Winda Lunardi Rp16,8 Miliar
Helmy mengatakan belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Polisi masih mendalami tindak pidana yang dilakukan AT.
"Saat ini masih melakukan asset tracing (pelacakan aset). Hasil kejahatannya juga masih berjalan," ungkap Helmy.
AT ditetapkan sebagai tersangka pada 6 November 2020. Bisnis manajer Maybank itu menggasak uang Winda Earl hingga Rp22 miliar. Uang diserahkan ke teman AT untuk investasi.
Polisi menyita aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan. Tersangka AT dijerat Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dia terancam dipidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
AT juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Jakarta: Berkas perkara pembobol dana nasabah
Maybank milik atlet
e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl dinyatakan lengkap. Berkas perkara AT, eks Kepala Cabang Maybank Cipulir, segera dikirim ke kejaksaan agar dapat segera disidang.
"Telah dilakukan kordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Untuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) direncanakan minggu ke-3 Januari 2021," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021.
Berkas dakwaan untuk AT akan disusun kejaksaan untuk dilimpahkan pengadilan. Setelah tersangka dan berkas dilimpahkan, pengadilan akan mengatur jadwal persidangan.
Helmy tidak dapat memastikan alasan pelimpahan berkas tahap pertama dan tahap kedua molor. Padahal, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU saat penyerahan berkas tahap I pada 18 Desember 2020.
"Mungkin karena libur akhir tahun, baru diterima suratnya tanggal 4 Januari 2021," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca:
Maybank hanya akan Ganti Uang Atlet e-Sport Winda Lunardi Rp16,8 Miliar
Helmy mengatakan belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Polisi masih mendalami tindak pidana yang dilakukan AT.
"Saat ini masih melakukan
asset tracing (pelacakan aset). Hasil kejahatannya juga masih berjalan," ungkap Helmy.
AT ditetapkan sebagai tersangka pada 6 November 2020. Bisnis manajer Maybank itu
menggasak uang Winda Earl hingga Rp22 miliar. Uang diserahkan ke teman AT untuk investasi.
Polisi menyita aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan. Tersangka AT dijerat Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dia terancam dipidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
AT juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)