Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah 100 hari memimpin Korps Bhayangkara. Kinerja eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu dianggap memuaskan.
“Salah satu hal yang kami lihat menonjol juga adalah tentang bagaimana Pak Kapolri Listyo Sigit menggunakan teknologi untuk melayani dan melindungi masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 April 2021.
Hal itu dapat dilihat dari dibentuknya virtual police. Satuan tersebut berada di bawah Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.
Baca: Berbagai Aplikasi Tingkatkan Pelayanan Polri untuk Masyarakat
"(Polisi virtual) dengan sigap telah memberikan peringatan pada 419 konten medsos (media sosial) yang berpotensi melanggar UU ITE (Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)," ungkap dia.
Tak hanya terkait UU ITE, pemanfaatan teknologi diterapkan dalam pelayanan masyarakat. Hal ini terlihat pada peluncuran pengurusan surat izin mengemudi (SIM) online, tilang online, hingga pengaduan online.
“Ini menunjukkan Polri yang transformatif dan adaptif terhadap perkembangan zaman," sebut dia.
Transformasi ini diharap membuat kinerja Polri meningkat. Polisi diminta terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kami di Komisi III mengapresiasi pencapaian Pak Kapolri dan looking forward untuk mengikuti pencapaian-pencapaian lainnya di masa depan,” ujar dia.
Jakarta:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah 100 hari memimpin
Korps Bhayangkara. Kinerja eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu dianggap memuaskan.
“Salah satu hal yang kami lihat menonjol juga adalah tentang bagaimana Pak Kapolri Listyo Sigit menggunakan teknologi untuk melayani dan melindungi masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 April 2021.
Hal itu dapat dilihat dari dibentuknya
virtual police. Satuan tersebut berada di bawah Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.
Baca:
Berbagai Aplikasi Tingkatkan Pelayanan Polri untuk Masyarakat
"(Polisi virtual) dengan sigap telah memberikan peringatan pada 419 konten medsos (media sosial) yang berpotensi melanggar UU ITE (Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)," ungkap dia.
Tak hanya terkait UU ITE, pemanfaatan teknologi diterapkan dalam pelayanan masyarakat. Hal ini terlihat pada peluncuran pengurusan surat izin mengemudi (SIM)
online, tilang
online, hingga pengaduan
online.
“Ini menunjukkan Polri yang transformatif dan adaptif terhadap perkembangan zaman," sebut dia.
Transformasi ini diharap membuat kinerja Polri meningkat. Polisi diminta terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kami di Komisi III mengapresiasi pencapaian Pak Kapolri dan
looking forward untuk mengikuti pencapaian-pencapaian lainnya di masa depan,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)