Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus melakukan patroli di dunia maya melalui program virtual police. Ratusan konten media sosial (medsos) diberi peringatan virtual akibat mengunggah konten berpotensi pidana.
"Periode 23 Februari sampai 12 April 2021 menunjukan angka sebanyak 329 konten yang diajukan untuk diberi peringatan virtual polisi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2021.
Menurut Ramadhan, 200 dari 329 konten dinyatakan lolos verifikasi atau memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sedangkan, 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Baca: 3 Alasan Mengapa Orang Mudah Lakukan Ujaran Kebencian di Medsos
Kemudian, 38 konten dalam proses verifikasi. Menurut Ramadhan, 200 konten yang memenuhi unsur ujaran kebencian berpotensi melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE).
"Dari 329 konten yang diajukan peringatan virtual police (PVP), didominasi oleh platform Twitter sebanyak 195 konten, dan Facebook 112 konten," ungkap Ramadhan.
Peringatan itu diberikan agar unggahan warganet Indonesia tak berujung pada tindak pidana. Langkah ini juga menghindari pelaporan dari masyarakat ke polisi.
Walau berujung laporan polisi, penyidik akan membuka ruang mediasi kepada pihak-pihak terlibat. Mediasi diyakini bisa mencegah adanya saling lapor antarpengguna medsos akibat konten dunia maya.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim
Polri terus melakukan patroli di dunia maya melalui program
virtual police. Ratusan konten media sosial (
medsos) diberi peringatan virtual akibat mengunggah konten berpotensi pidana.
"Periode 23 Februari sampai 12 April 2021 menunjukan angka sebanyak 329 konten yang diajukan untuk diberi peringatan virtual polisi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2021.
Menurut Ramadhan, 200 dari 329 konten dinyatakan lolos verifikasi atau memenuhi unsur ujaran
kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sedangkan, 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Baca:
3 Alasan Mengapa Orang Mudah Lakukan Ujaran Kebencian di Medsos
Kemudian, 38 konten dalam proses verifikasi. Menurut Ramadhan, 200 konten yang memenuhi unsur ujaran kebencian berpotensi melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE).
"Dari 329 konten yang diajukan peringatan
virtual police (PVP), didominasi oleh platform
Twitter sebanyak 195 konten, dan
Facebook 112 konten," ungkap Ramadhan.
Peringatan itu diberikan agar unggahan warganet Indonesia tak berujung pada tindak pidana. Langkah ini juga menghindari pelaporan dari masyarakat ke polisi.
Walau berujung laporan polisi, penyidik akan membuka ruang mediasi kepada pihak-pihak terlibat. Mediasi diyakini bisa mencegah adanya saling lapor antarpengguna medsos akibat konten dunia maya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)