Jakarta: Polisi bakal mendalami peretasan laman resmi milik DPR, sejumlah pengadilan, hingga pemerintah daerah. Konten perentasan berisi protes menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Diselidiki (kasus peretasan)," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Oktober 2020.
Argo belum mau bicara banyak peretasan terkait pengesahan Undang-Undang Ciptaker. Dia menyebut tim masih mendalami peretasan itu.
"Nanti (penyebabnya diketahui) setelah ada hasil lidik," tutur dia.
Sebelumnya, laman resmi DPR di dpr.go.id diretas pihak yang tidak bertanggung jawab. Saat ini, laman sudah bisa diakases kembali.
Selain itu, laman Pengadilan Negeri Muara Bulian dan Pengadilan Polewali juga diretas. Laman resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamang, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kendal, dan lainnya.
Jakarta: Polisi bakal mendalami peretasan laman resmi milik DPR, sejumlah pengadilan, hingga pemerintah daerah. Konten perentasan berisi protes menolak
omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Diselidiki (kasus peretasan)," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Oktober 2020.
Argo belum mau bicara banyak peretasan terkait pengesahan Undang-Undang Ciptaker. Dia menyebut tim masih mendalami peretasan itu.
"Nanti (penyebabnya diketahui) setelah ada hasil lidik," tutur dia.
Sebelumnya, laman resmi
DPR di dpr.go.id diretas pihak yang tidak bertanggung jawab. Saat ini, laman sudah bisa diakases kembali.
Selain itu, laman Pengadilan Negeri Muara Bulian dan Pengadilan Polewali juga diretas. Laman resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamang, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kendal, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)