Jakarta: Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, hendak melaporkan politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat terkait kasus dugaan ancaman kekerasan. Namun, Andi bakal kembali pada Rabu, 17 Februari 2021, untuk melengkapi sejumlah syarat pelaporan.
"Saya akan buat laporan polisinya," kata Andi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Februari 2021.
Andi tidak menyebut syarat apa saja yang harus dibawa saat membuat laporan terhadap Henry. Dia mengaku telah berkonsultasi dengan dua direktorat kepolisian, yakni Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Andi mengatakan ancaman itu dianggap bukan main-main. "Seperti kita tahu, Henry mengancam memukul saya di depan anak istri saya," ujar Andi.
Baca: Kapolri: Hanya Korban Berhak Laporkan Kasus Terkait UU ITE?
Dia mengaku tidak mau melaporkan kader PDI Perjuangan itu dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Andi mengaku salah satu politikus yang menolak UU ITE.
"Walaupun sumber informasi kekerasan ini dari transaksi elektronik. Saya harap ini pidana umum saja, ancaman kekerasan, dan ancaman UU Perlindungan Anak," ungkap dia.
Andi Arief mengaku sempat bimbang akan mengambil langkah hukum atas perbuatan Henry. Namun, niatnya membuat laporan resmi membulat setelah Henry dinilai tidak memiliki iktikad baik berkomunikasi.
"Ancaman itu tidak main-main, ancaman cukup serius dan saya juga menghadapi dengan serius," jelas dia.
Hal senada dilontarkan pengacara Andi Arief, Taufiqurrahman. Andi, kata dia, belum pernah melaporkan seseorang ke kepolisian.
"Karena ini sudah sangat terpaksa, maka beliau melaporkan. Ancaman ini bukan cuma ditujukan kepada Pak Andi Arief, tapi ancaman ini berkaitan dengan keluarga," ujar Taufiqurrahman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di