Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU itu masuk daftar prioritas di DPR.
"Dengan menjadi undang-undang, maka akan memberikan efek dan manfaat positif bagi dilakukannya asset recovery dari hasil tipikor maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Februari 2021.
Lembaga Antikorupsi yakin aturan itu bisa memaksimalkan pengembalian aset dari kasus rasuah di Indonesia. Aturan itu juga dinilai bisa membuat koruptor kapok.
Pengembalian aset negara penting bagi penanganan korupsi. Pengembalian aset itu perlu diperkuat dengan undang-undang tersebut untuk mempercepat pelelangan harta koruptor.
"Perampasan aset dari para pelaku berbagai tindak pidana korupsi dan TPPU dapat memberikan pemasukan bagi kas negara yang bisa dipergunakan untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat," tutur Ali.
Sebelumnya, Komisi III DPR sepakat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendesak. RUU Perampasan Aset merupakan solusi untuk mengembalikan kerugian negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi (tipikor).
Komisi III menyadari payung hukum yang ada belum sepenuhnya memberikan efek jera kepada para koruptor. RUU Perampasan Aset dinilai solusi membatasi buronan koruptor mengakses harta mereka di tengah proses pelarian dari hukum.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perampasan Aset. RUU itu masuk daftar prioritas di DPR.
"Dengan menjadi undang-undang, maka akan memberikan efek dan manfaat positif bagi dilakukannya
asset recovery dari hasil tipikor maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Februari 2021.
Lembaga Antikorupsi yakin aturan itu bisa memaksimalkan pengembalian aset dari kasus rasuah di Indonesia. Aturan itu juga dinilai bisa membuat koruptor kapok.
Pengembalian aset negara penting bagi penanganan korupsi. Pengembalian aset itu perlu diperkuat dengan undang-undang tersebut untuk mempercepat pelelangan harta koruptor.
"Perampasan aset dari para pelaku berbagai tindak pidana korupsi dan TPPU dapat memberikan pemasukan bagi kas negara yang bisa dipergunakan untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat," tutur Ali.
Sebelumnya, Komisi III DPR sepakat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendesak. RUU Perampasan Aset merupakan solusi untuk mengembalikan kerugian negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi (tipikor).
Komisi III menyadari payung hukum yang ada belum sepenuhnya memberikan efek jera kepada para koruptor. RUU Perampasan Aset dinilai solusi membatasi buronan koruptor mengakses harta mereka di tengah proses pelarian dari hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)