Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polisi Tetap Kirim Berkas Kasus 6 Pengikut Rizieq Meski Sudah Dihentikan

Siti Yona Hukmana • 06 Maret 2021 01:12
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan mengirimkan berkas kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan enam pengikut Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas tetap dilimpahkan meski kasus dihentikan karena keenam tersangka telah meninggal.
 
"Kita berkutat pengiriman berkas dulu ini (enam tersangka) yang Pasal 170 KUHP (tentang pengeroyokan ). Rencana minggu depan kita akan kirim berkas," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.
 
Andi mengatakan berkas itu dilimpahkan untuk menerima petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) guna kepastian keberlanjutan kasus tersebut. Dia menegaskan kasus tidak berhenti pada penetapan tersangka.

"Kesannya sekarang kan berhenti di penetapan tersangka, enggak. Ini akan kita lemparkan ke jaksa, nanti jaksa akan berikan petunjuk," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Andi menyadari kasus itu nantinya juga akan dihentikan. Dia mengaku pengiriman berkas dilakukan karena dia terlanjur mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejagung pada 20 Desember 2020.
 
"Kan jaksa harus kami kasih tahu, enggak mungkin sepihak polisi terus menghentikan. Nanti malah yang keluar tidak objektif," jelasnya.
 
Andi menyebutkan keenam eks laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas telah menjadi tersangka pada Rabu, 3 Maret 2021. Penetapan tersangka dilakukan beberapa hari setelah insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
 
Baca: Kasus 6 Pengikut Rizieq Shihab Resmi Dihentikan
 
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan status tersangka gugur karena pelaku meninggal. Hal itu diatur dalam Pasal 109 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan